DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD menegaskan tidak ada rencana Pemerintah untuk merevisi PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Penegasan ini artinya, tidak ada rencana Pemerintah untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat pada para koruptor (napi korupsi) dan teroris terkait wabah Viruscorona Disease (Covid-19) yang menjadi polemik, dan menimbul pro-kontra di tengah masyarakat.

Baca juga :  Idul Fitri, Lapas Kerobokan Beri Remisi 342 WBP

“Jadi biar clear (jelas, red) ya. Saya sampaikan, tidak ada rencana Pemerintah untuk merevisi PP No. 99 Tahun 2012 itu. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat baik untuk napi korupsi, narkoba, maupun terorisme,” tegasnya, melalui rilis video, Minggu (5/4).

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, memang ada keputusan untuk memberi remisi kepada napi tindak pidana umum. Kemudian beredar isu rencana pemberian remisi kepada napi korupsi menurutnya itu karena adanya permintaan dari masyrakat.

Baca juga :  Resmi Jabat Posisi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Sowan ke Mahfud MD

Permintaan tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkumham) yang menurutnya kemudian menyebar menjadi isu yang memunculkan polemik seperti yang terjadi saat ini.

Tapi, Mahfud MD mengatakan Pemerintah akan tetap berpegang teguh pada keputusan Presiden yang pada tahun 2015 lalu sudah memutuskan tidak akan merubah dan tidak punya pikiran untuk merubah PP No. 99 Yahun 2012 teraebut.

Baca juga :  3113 Narapidana di Bali Dapat Remisi

Alasannya, terangnya lebih lanjut, selain karena adanya PP 99/2012 tersebut, menurutnya tempat napi korupsi sudah cukup untuk dapat melakukan physical distancing, tidak berdesak-desakan seperti napi pidana umum. “Malah diisolasi di sana lebih bagus, daripada diiaolasi di rumah,” tandasnya. (Adhy)