DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Usai menerima masukan dari Bupati/Wali Kota se-Bali dan mempertimbangkan situasi perkembangan pandemi Covid-19, Gubernur Bali mengambil keputusan meniadakan pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020.

Informasi peniadaan PKB yang sedianya dilaksanakan mulai pertengahan Juni 2020 mendatang itu disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dr. I Wayan Adnyana, S.Sn, M.Sn dalam keterangan persnya, Selasa (31/3).

Wayan Adnyana menyebut, pemberitahuan peniadaan PKB XLII tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor 430/3287/Sekret/DISBUD, tertanggal 31 Maret 2020 ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali. Merujuk pada surat tersebut, Kun Adnyana menguraikan beberapa pertimbangan terkait peniadaan PKB XLII Tahun 2020.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Rabu (27/1): Pertambahan Kasus Sebanyak 540 Orang

Pertama, arahan dan kebijakan Presiden RI Joko Widodo agar pemerintah dan pemerintah daerah fokus dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Arahan presiden ini didasarkan pada data penyebaran Covid-19 di seluruh negara termasuk Indonesia yang belakangan semakin meningkat.

Kondisi ini mendorong seluruh negara termasuk Indonesia melakukan upaya serius untuk menanggulangi penyebaran pandemi covid-19 dengan menempuh berbagai kebijakan termasuk di antaranya social/physical distancing sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga :  Update Covid-19 Selasa (6/10): Positif Baru 99 Orang dan Sembuh 129 Orang

Pertimbangan berikutnya adalah pandemi covid-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, sehingga secara psikologis kurang kondusif bagi masyarakat. Sementara PKB XLII Tahun 2020 yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 13 Juni s/d 11 Juli 2020, sangat dekat dari batas waktu Masa Tanggap Darurat Nasional atas penyebaran Covid-19 yakni 29 Mei 2020.

Baca juga :  Gubernur Koster Minta Media Ikut Jaga Situasi Kondusif di Tahun Politik

Situasi tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya segala persiapan yang dilakukan terkait pelaksanaan PKB XLII. Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan masukan lisan dari Bupati/Wali Kota, Gubernur Wayan Koster menyetujui untuk meniadakan penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020.

Kadisbud beharap, keputusan ini dapat menjadi perhatian seluruh komponen masyarakat Bali. “Gubernur Koster memohon kepada masyarakat Bali untuk memaklumi keputusan yang diambil dengan berat hati ini,” ungkapnya. Tahun 2021, lanjutnya meyakinkan masyarakat, pelaksanaan PKB akan dilaksanakan lebih meriah dari sebelumnya. (*)