Diduga Ada ‘Keganjilan’, Pemuda Pancasila Ikut Kawal Proses Hukum Yoga Yudara
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Satuan Pelajar Siswa dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP), Agus Ega Indra Jaya menilai ada keganjilan dalam proses hukum kasus perkelahian antara dua pemuda, yakni Prana Yoga Yudara (19) dan I Wayan Dirga Digraha (20). Ia mengatakan, hukum dalam kasus ini tidak berjalan adil. Bahkan disebut-sebut kasus ini telah terjadi dugaan ‘permainan’ hukum, yang hanya menyeret pihak Yoga sebagai terdakwa.
Lebih lanjut disinggung Gus Ega, masalah ini seharusnya tidak sampai ke meja hijau, karena menurutnya ini adalah perkelahian satu lawan satu. Terlebih juga dikabarkan telah ada perdamaian kedua belah pihak. Hal tersebut diungkapkan saat turut hadir menyaksikan sidang pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/2).
“Menurut informasi yang saya dengar ini kan perkelahian duel satu lawan satu. Tapi kenapa kemudian satu ditahan dan satu bebas. Seharusnya ada keadilan dalam proses hukum, bukan mempertontonkan ketidakadilan. Ini pembelajaran sangat memalukan bagi generasi ke depan. Oleh karena itu, saya bersama Pemuda Pancasila mendukung perjuangan dilakukan pihak keluarga Yoga untuk mendapatkan keadilan dalam proses hukum kasus ini,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya peristiwa perkelahian ini sudah berlangsung sekitar tujuh bulan lalu, tepatnya pada 17 Juni 2019 pukul 17.00 Wita, di areal Jogging Track Desa Wisata Kertalangu, Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Timur (Dentim).
Menurut penuturan Ni Putu Rias yang juga merupakan pacar terdakwa Prana Yoga menjelaskan kronologis kejadian dikutip dari laporan Nusa Bali Online, disebutkan awalnya dirinya dan terdakwa Prana Yoga jogging dan berpapasan dengan korban I Wayan Dirga yang datang dari arah berlawanan.
Saat itu terangnya, Dirga memandang Yoga. Lalu, Yoga yang diketahui merupakan mahasiswa ini bertanya kepada Dirga. “Ape ci?,” ujarnya dikutip dari Nusa Bali (30/1).
Kemudian, Dirga sambil membusungkan dada tangannya naik seperti orang yang mau memukul. “Karena Yoga kebetulan atlet Judo, reflek tangannya juga naik dan mengenai pelipis Dirga,” jelas Ni Putu Rias asal Sanur, Denpasar ini.
“Saat kejadian tersebut tidak terlihat Dirga mengalami luka apalagi sampai berdarah. Saat itu kami juga bertiga saja sehingga tidak benar kalau dikatakan ada yang melerai apalagi ada penganiayaan dan pukulan bertubi-tubi,” sambungnya.
Lalu Ni Putu Rias lanjut jogging bersama Yoga hingga akhirnya kembali lagi bertemu di parkiran. Saat itulah terlihat Dirga memegang pelipis dengan menggunakan tisu. “Waktu itu belum keliatan berdarah. Oleh Yoga, Dirga diajak ke rumah sakit tapi dia menolak dan bolak-balik ke kamar mandi,” jelasnya.
Tidak lama berselang, datang ibu Dirga bersama polisi. Sempat terjadi perdamaian antara Yoga dan Dirga. Tapi ibunya tidak mau dan tetap melaporkan ke Polsek Dentim. Sampai akhirnya Yoga dijadikan tersangka. “Ini kan sama-sama reaksi. Apalagi ini sama-sama anak muda. Tapi malah Yoga langsung dijadikan tersangka. Sementara laporan kami ditolak Polsek Dentim,” tulis Nusa Bali dalam laporannya tersebut.
Sementara itu, senada dengan Gus Ega, kuasa hukum Yoga, Putu Pastika menilai materi dakwaan yang disampaikan JPU, dalam agenda sidang pembacaan replik, Senin (10/2) tersebut, tidak sesuai dengan kronologi peristiwa. Ia mengaku terheran-heran dengan isi dakwaan yang dirasakannya banyak hal yang tidak sesuai atau janggal
“Bahkan terlihat Prana Yoga sangat tertekan atas penahanan dirinya karena sudah hampir 28 hari dirinya tidak mengikuti kuliahnya di Fakultas Ilmu Budaya Jurusan Sastra Inggris Universitas Udayana karena dipaksa ditahan di Lapas Kerobokan,” kata I Putu Pastika Adnyana,S.H.
Menurutnya, JPU masih saja memperkuat argumen dakwaan yang sejatinya tidak memenuhi rasa keadilan, “Sebagai contoh apakah mungkin klien kami melakukan penganiayaan (351 KUHP) sedangkan hal tersebut sebenarnya hanyalah perkelahian satu lawan satu dan ada 2 bukti Visum et repertum pada hari yang sama?,” terangnya.
Sidang kali ini berada di bawah penjagaan yang super ketat, satu persatu pengunjung yang akan memasuki sidang diperiksa dan ditanyakan maksud dan keperluannya datang ke PN Kelas I A Denpasar, Terlihat teman-teman kuliah dan simpatisan pendukung dari Yoga tak bisa masuk.
Orang tua Yoga berharap Hakim dapat menerapkan keadilan yang sesungguhnya dan dapat menerima permohonan penangguhan penahanan putranya, “Dia sudah tidak bisa kuliah selama 28 hari, kami ingin Hakim yang mulia dapat melihat sisi kemanusiaan karena Yoga sudah ketinggalan materi kuliahnya,” kata Oka Yudara, Orang tua terdakwa.
PN Denpasar sendiri telah mulai menyidangkan kasus ini sejak Selasa (28/1/2020) dengan Prana Yoga Yudara (19) sebagai terdakwa atas laporan tindak penganiayaan terhadap I Wayan Dirga Digraha. Untuk agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin 24 Februari mendatang dengan agenda Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Tim)
Tinggalkan Balasan