DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pengurukan lahan jalur hijau yang berupa pangkung (jurang) yang ada di Wilayah Gumi Kebonkuri, Kesiman, Denpasar Timur (Dentim) yang diuruk oleh pengembang ternyata akan berdampak sistemik terhadap eksistensi subak (persawahan) yang ada di wilayah tersebut.

Ketua Pusat Penelitian Subak, Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Wayan Windia SU mengatakan pangkung tersebut kalau dilihat dari topologinya merupakan bagian dari sistem outlet, yakni bagian dari sistem drainase subak, artinya ada inlet, sistem masuknya air subak, dan ada outlet, yakni siatem pembuangannya.

“Makanya, kalau ini diuruk maka jelas kan merusak sistem ini. Sawah yang ada di hilirnya juga akan mati. Karena pangkung tersebut selain sebagai pembuangan juga sebagai pemasok kebutuhan air sawah yang ada di hilirnya,” ujarnya di Denpasar, Rabu (13/11).

Oleh karena itu, mestinya, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dapat segera bertindak terkait permasalahan ini. Pemkot harus segera mengambil tindakan tegas. “Ini sederhana saja sebetulnya masalah ini, sudah jelas itu pelanggaran, harusnyakan Pemkot tinggal mengirim Satpol PP untuk menghentikan tindakan ini. Karena ini melanggar Perdanya, dan Pemkot memiliki aparat untuk melakukan itu,” paparnya.

Baca juga :  Krama Subak di Badung Resah, Pekaseh: Pemda Terkesan Bela Investor

Sementara itu, Wakil Bendesa Adat Kesiman, I Wayan Sukana, M.Si., menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam persoalan ini, padahal masalah ini bersinggungan dengan palemahan (kewenangan adat mengatur lingkungan adat), mengingat palemahan dari Pemerintahan Desa Adat Kesiman mencakup tiga Kelurahan/Desa, yakni Kelurahan Kesiman, Desa Kesiman Petilan, dan desa Kertalangu.

Terlebih lagi terkait akan diselenggarakannya peparuman agung pada 15 November 2019 nanti, yang mana peparuman itu identiknya dengan forum rapat Pemerintahan Desa Adat. Sedangkan pihak Pemerintah Adat dalam hal ini Bendesa maupun Wakil Bendesa tidak ada diberitahu apalagi diundang.

Baca juga :  Dewan Bali Soroti Dugaan Maladministrasi Pembongkaran Plang Subak Pedahanan Badung

Iapun kemudian mempertanyakan apakah forum yang dikatakan peparuman agung ini adalah lembaga legal yang ada di Gumi Kebonkuri, kalau tidak, tentu keputusan yang dihasilkan nanti menurutnya tidak memiliki keabsahan.

Oleh karena itu, senada dengan Prof. Windia, ia berharap mestinya ada tindakan yang cepat dari Pemkot Denpasar. “Kalau sudah jelas itu melanggar Perda, yakni melanggar jalur hijau, harapannya Pemerintah (Pemkot Denpasar, red) dapat mengambil tindakan cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut menjadi polemik,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar, Ir. Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta W, MT., membenarkan bahwa pengurukan jalur hijau yang ada di wilayah lingkungan Gumi Kebonkuri, Denpasar Timur tersebut tidak memiliki izin.

Ia juga mengatakan bahwa masalah ini sudah ada sejak lama, kini kembali mencuat ke publik dan menjadi polemik yang diwarnai dengan aksi saling tuding. “ini sudah di mediasi dirapatkan oleh dari kelurahan sudah, dari kecamatan juga sudah dan sepakat untuk menghentikan sementara,” ujarnya di Denpasar, Selasa, 12 November 2019.

Baca juga :  Pemkot Tak Tegas Hadapi Pemodal, Gung De: Siap Dipenjara Demi Tegakkan Perda

“Terkait dengan aktivitas akan dihentikan sementara. Dan kami tegaskan, dari kami belum ada izin dalam bentuk apapun, belum ada rekomendasi apapun terkait aktivitas di lokasi pengurukan tersebut,” paparnya.

Akan tetapi, anehnya, hingga berita ini dimuat, fakta yang ada di lapangan bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh Kadis asal Buleleng ini. Realitasnya, di lapangan pihak pengembang masih terus melakukan aktivitas pengerukan setiap hari. Truk pengangkut muatan limestone masih hilir mudik untuk menguruk lahan yang seharusnya terlarang untuk dibangun itu. (Tim)