Fix! Reklamasi Teluk Benoa, Gubernur Koster; Sudah Selesai Itu Barang!
DIKSIMERSEKA.COM, DENPASAR-BALI – Rencana reklamasi kawasan Teluk Benoa yang telah lama menjadi polemik kini dapat dipastikan rencana tersebut tidak akan terjadi, karena kawasan tersebut kini telah resmi berstatus menjadi kawasan Konservasi Maritim. Ketetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali, tanggal 4 Oktober 2019.
Terbitnya Keputusan Menteri tersebut merupakan respon atas Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, Nomor : 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019, perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa.
Dalam Surat tersebut Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim sesuai dengan hasil Konsultasi Publik pada tanggal 6 September 2019 yang dihadiri Para Sulinggih, para Bendesa Adat yang memanfaatkan Perairan Teluk Benoa, Kelompok Ahli, LSM/NGO, Asosiasi dan para pemangku kepentingan lainnya.
Gubernur Koster menegaskan, meskipun Perpres 51 tahun 2014, tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) belum dicabut, dengan adanya Keputusan Menteri tersebut maka dapat dipastikan tidak akan bisa dilakukan upaya reklamasi di Kawasan Teluk Benoa.
Dalam Keputusan Menteri tersebut, Gubernur Koster menerangkan, secara spesifik menetapkan bahwa kawasan Teluk Benoa kini menjadi kawasan Konservasi Maritim dan hanya dapat dikelola sebagai daerah perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
“Meskipun belum dicabut (Perpres 51/2014, red) reklamasi tetap tidak bisa dilakukan, sudah selesai itu barang,” ujarnya dalam keterangan persnya, di Jayasabha, rumah dinas kediaman Gubernur Bali, Kamis (5/10).
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur tersebut, Sekda Dewa Indra pada kesempatan tersebut menjelaskan lebih lanjut bahwa keberadaan Perpres 51/2014 tersebut tidak harus dicabut untuk dapat menghentikan upaya reklamasi kawasan Teluk Benoa. Karena Perpres tersebut cakupannya mengatur kawasan Sarbagita dan tidak hanya kawasan perairan tapi juga mencakup kawasan daratan.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri ini menegaskan dan menjelaskan Perpres tersebut secara spesifik bahwa kawasan Teluk Benoa hanya dapat dikelola sebagai kawasan pelestarian Budaya Maritim Teluk Benoa.
“Perpres itu (Perpres 51/2019) kan tidak hanya mengatur kawasan Teluk Benoa, tapi kawasan Sarbagita dan tidak hanya kawasan perairan tapi daratan juga ada di situ, jadi dengan Keputusan Menteri ini menetapkan secara spesifik bahwa kawasan Teluk Benoa hanya boleh dijadikan Daerah Pelestarian Budaya Maritim,” tandasnya.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan itu sendiri berisi lima poin, yakni; Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali. Kedua, Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
Ketiga, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada poin kedua dengan luasan keseluruhan 1.243,41 (seribu dua ratus empat puluh tiga koma empat puluh satu) Hektare, meliputi: Zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang); dan Zona pemanfaatan terbatas.
Keempat, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud diktum Ketiga dengan batas koordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan peta Kawasan Konservasi Maritim sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dan yang kelima, menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukkan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan. (Adhy)
Tinggalkan Balasan