DIKSIMERDEKA.COM, GIANYAR-BALI – Tiga terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan pada surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri (PT BRM) atas nama Asral, Suryady dan Tri Endang Astuti bersama kuasa hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa 27 Agustus 2019.

Dalam nota eksepsinya yang dibacakan di muka Pengadilan tersebut, Koordinator tim kuasa hukum terdakwa, I Wayan Purwita menjelaskan penolakan mereka terhadap dakwaan tersebut lantaran mereka menilai bahwa apa yang dilakukan kliennya bukanlah Tindakan Pidana dan Kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik.

Selain dua hal di atas, dalam eksepsi tersebut Wayan Purwita mengatakan bahwa pihaknya juga menilai dakwaan pihak JPU tersebut mengalami kekacauan logika, tidak cermat dan tidak jelas. Dan dakwaan yang ditujukan terhadap ketiga kliennya itu menurutnya juga salah alamat atau yang dalam istilah hukum disebut error in persona.

Dalam eksepsi terdakwa tersebut diketahui bahwa pemalsuan tandatangan pada surat yang dimaksud dalam perkara ini adalah surat jual beli saham PT BRM dari pemilik sebelumnya ke pembeli yang tak lain adalah ketiga terdakwa.

Surat itu sendiri merupakan salah satu hasil kesepakatan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT BRM tanggal 21 Desember 2015 yang dihadiri oleh semua pihak pemegang saham.

Adapun para pemegam saham tersebut, yakni; Hartati sebagai ahli waris dari almarhum Rudy Dharmamulya yang sebelumnya sebagai Direktur, Hendro Nugroho Prawira Hartono sebagai Komisaris Utama, dan Djarius Haryanto sebagai Komisaris.

“Bahwa dalam RUPS Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri yang dibuat di bawah tangan, dimana pada angka IV putusan RUPS tersebut berbunyi: “Memberi kuasa kepada Tuan Suryadi tersebut dengan hak subtitusi untuk menyatakan dan menuangkan hasil keputusan rapat ini dalam Satu akta Notaris dan untuk keperluan tersebut menghadap dimana perlu, menandatangani akta yang bersangkutan, serta mengerjakan segala sesuatunya untuk menyelesaikan hal-hal tersebut tanpa ada yang dikecualikan,” papar Wayan Purwita.

Pemaparan itu, menurut pihak kuasa hukum terdakwa mengandung pengertian, bahwa terdakwa baik Suryady, Asral maupun Tri Endang Astuti bukan menjadi peserta RUPS tersebut, sehingga mereka tidak bertanggung jawab atas Berita Acara RUPS tersebut baik yang menyangkut formalitas maupun materi Berita Acara RUPS PT BRM tersebut.

“Dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendudukan klien kami sebagai terdakwa dalam perkara ini dengan dasar RUPS PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 adalah error in persona (salah alamat, -red) sehingga dengan demikian menjadi batal demi Hukum,” tegas Wayan Purwita yang juga Ketua Peradi DPC Kota Denpasar ini.

Untuk menanggapi eksepsi tersebut pihak JPU menyatakan membutuhkan waktu dan meminta kepada majelis Hakim agar memberikan waktu bagi tim JPU untuk menyusun tanggapannya. Terkait permintaan tersebut, Majelis Hakim yang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti SH., MH., memberikan waktu kepada tim JPU untuk menyiapkan tanggapannya atas eksepsi tim terdakwa sampai dengan Hari Kamis, 29 Agustus 2019 dan selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada hari tersebut. (dk)