Ambil Sumpah 33 Advokat, PERADI: Advokat Jangan Hanya Membela yang Mampu Bayar
DIKSIMERSEKA.COM, DENPASAR-BALI, Advokat sebagai profesi pembela pencari keadilan, diminta untuk tidak hanya membela pihak-pihak yang mampu membayar, namun juga harus mengabdikan ilmu dan keahliannya kepada masyarakat kecil yang lemah dan tertindas. Selain itu Advokat juga diminta untuk menjunjung tinggi hukum dan kode etik profesi, guna menghapus stigma yang muncul belakangan ini bahwa Advokat atau Pengacara kerap kali justru menjadi ‘makelar kasus’.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Hasanuddin Nasution, SH., MH., saat upacara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah 33 Advokat yang bernaung di bawah Peradi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Denpasar, di Pengadilan Tinggi Kota Denpasar, Kamis (15/8) pagi.
“Saya berpesan mereka harus menjalankan etika (Kode Etik Advokat, red) dengan baik lalu menjunjung tinggi undang-undang termasuk undang-undang apapun yang berkaitan dengan profesi Advokat,” tegasnya.
Selain itu Hasanuddin juga meminta kepada 33 Advokat tersebut agar terus meningkatkan kapasitas keilmuannya. Ia mengatakan bahwa Advokat harus 10 kali lebih pintar dari aparat penegak hukum lainnya, sehingga dapat memberikan pelayanan dan pembelaan secara maksimal kepada masyarakat, khususnya kliennya.
“Mulai hari ini jangan sampai Anda tidak membaca buku apapun, Anda semua harus lebih baik dari Hakim 10 kali, lebih baik dari Jaksa 10 kali, dan lebih baik dan lebih hebat, juga lebih pintar dari polisi 10 kali. Karena kalau kamu sama juga dengan Polisi, Hakim dan Jaksa kamu akan sulit bersaing dengan mereka apalagi memenangkan perkara klien,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Peradi DPC Kota Denpasar I Wayan Purwita, SH., MH. Ia mengingatkan kepada 33 Advokat baru tersebut, bahwa mereka harus senantiasa selalu mengedepankan iman dan moral, khususnya dalam menunaikan amanah profesinya sebagai pembela pencari keadilan.
“Yang tak kalah pentingnya, moralnya harus bagus, harus tinggi iman, Anda harus mengabdikan ilmunya kepada masyarakat, jangan hanya membela yang bayar,” tandasnya.
Sementara itu, Upacara Pengambilan Sumpah Profesi dari 33 Advokat DPC Peradi Kota Denpasar yang berada di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar ini sendiri dipimpin dan diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ida Bagus Djagra, SH., MH., serta disaksikan oleh Panitera dan Hakim Tinggi yang ada di Pengadilan Tinggi Denpasar. (Adhy)
Tinggalkan Balasan