Terkait Dugaan Maladministrasi, Kadin Sumut Beri Keterangan Kepada Ombudsman
DIKSIMERDEKA.COM, SUMUT – Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan perubahan, pengawasan tata niaga impor dari border (wilayah kepabeanan) ke pos border (luar wilayah kepabeanan) serta pelayanan impor perizinan impor di pelabuhan belawan.
Hal tersebut diungkapkan ketua umum kadin sumatera utara Khairul Mahalli kepada awak media, jumat 19/07/2019. “Ya kemarin saya selaku pihak terkait dalam kapasitasnya sebagai kadin telah diminta keterangan oleh ombudsman yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan no : 014/ORI-RIKSUS/ VII/2019 kamis 18/07/2019.
Adapun pemeriksaan tersebut diakukan oleh kepala keasistenan khusus beserta anggota yang bertempat di medan club sumatera utara.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media, bahwasanya tidak adanya sosialisasi yang dilakukan. Khairul mengatakan, adapun Kadin Sumut mengetahui kebijakan post border tersebut dengan mencari informasi sendiri.
Saat ini, lanjutnya, kondisi dwelling line di Pelabuhan Belawan memang diminta untuk tidak mempercepat pembongkaran, namun demikian, menurutnya kebijakan tersebut tidak diimbangi dengan fasilitas yang memadai di Pelabuhan Belawan.
Ketua umum kadin sumatera utara meminta kepada pemerintah agar melakukan sosialisasi atas kebijakan impor secara detail dan menyeluruh kepada para pelaku usaha di sektor tersebut, melihat kondisi yang demikian kadin sumatera utara merekomendasikan agar tarif-tarif yang berkaitan dengan ekspor di pelabuhan sumatera utara untuk dievaluasi agar produk eskpor di wilayah sumatera utara dapat berdaya saing.
Selain itu, Khairul juga mengatakan perlunya harmonisasi dalam penyelenggaraan kebijakan impor dan tentunya yang tidak kalah penting adalah standar penegetahuan pelaksana terhadap suatu aturan agar tidak menimbulkan mispersepsi, pungkas ketua umum kadin sumatera utara khairul mahalli. (*/IMO-Indonesia)
Tinggalkan Balasan