DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Minggu (13/9) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 113 orang melalui transmisi lokal, sembuh sebanyak 98 orang, dan meninggal dunia sebanyak 6 orang.

“Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut terkonfirmasi positif  7.226 orang, sembuh 5.691 orang (78,76%), dan  meninggal dunia 174 orang (2,41%). Kasus aktif per hari ini menjadi 1.361 orang (18,83%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” jelasnya.

Baca juga :  Update Covid-19 Senin (9/11): Sembuh 70 Orang dan Positif Baru 68 orang

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Baca juga :  Ini Teknis RS Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Dewa Indra menegaskan upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” tegasnya. (*/sin)