DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA Republik ini sedang darurat privasi! Skandal penyadapan ilegal yang didalangi oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta komplotan perwira tingginya bukanlah sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan sebuah pengkhianatan fatal terhadap demokrasi negara.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kecaman paling keras terhadap operasi gelap ini. Kejahatan ini dinilai semakin sempurna dengan adanya upaya sistematis untuk mencuci dosa lewat penghapusan jejak elektronik dari Lawfull Interceptions Management System (LIMS) pada Oktober 2026 lalu.

Dalam siaran pers resminya, YLBHI memberikan peringatan keras kepada institusi penegak hukum bahwa operasi senyap ini adalah kejahatan serius.

“Dugaan tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam penggunaan kekuasaan penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh aparat negara. Apabila terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan,” tegas pernyataan resmi YLBHI, Selasa (3/11/2026).

Baca juga :  Prabowo Usulkan 4 Nama Calon Pimpinan BI, DPR Mulai Proses 14 Agustus

Teror Privasi dan Alat Penjagal Kebebasan Sipil

Tindakan kotor aparat ini secara brutal telah menginjak-injak amanat konstitusi yang menjamin kerahasiaan komunikasi warga negara. YLBHI menyoroti bahaya mematikan dari penyadapan ini, terutama ketika moncong intelijen diarahkan kepada jurnalis dan organisasi masyarakat sipil.

Operasi gelap ini berpotensi membongkar identitas narasumber, strategi bantuan hukum, hingga jaringan pembela HAM yang selama ini menjadi tameng rakyat.

“Praktik demikian menimbulkan ketakutan untuk berbicara, melapor, berorganisasi, dan mengawasi pemerintah. Jika dilakukan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah, penyadapan menjadi instrumen pembungkaman,” kecam YLBHI.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak Bareskrim Polri untuk membongkar total skandal ini. Penanganan perkara harus diusut dengan kesungguhan yang sama tajamnya, mencakup pemeriksaan atas dasar hukum, tujuan, pemilihan sasaran, penggunaan hasil, serta dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap para korban penyadapan.

Jangan Cuma Tangkap Operator, Seret Dalang Intelektualnya!

YLBHI mencium potensi pengusutan yang setengah hati jika penyidik hanya berani menyentuh kulit luarnya saja. Mereka menuntut Bareskrim Polri untuk berani membongkar seluruh rantai komando tanpa pandang bulu, termasuk memburu dalang intelektual di balik skandal ini.

Baca juga :  Prabowo Gaspol PLTS, Target 13 Gigawatt Dikebut! Energi Surya Siap Jadi Senjata Baru Swasembada Energi

“Penyidikan tidak boleh berhenti pada operator atau sejumlah nama, sementara pihak yang mengendalikan dan memanfaatkan hasil penyadapan luput dari pemeriksaan,” wanti-wanti YLBHI.

Pengamanan barang bukti kini berpacu dengan waktu. YLBHI mendesak agar server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, hingga rekam distribusi hasil segera diamankan secara forensik dengan rantai penguasaan bukti (chain of custody) yang tak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.

“Kekuasaan untuk mengawasi warga harus dibatasi dan dapat diuji. Negara wajib melindungi masyarakat dari penyadapan sewenang-wenang serta memulihkan hak mereka ketika aparat menyalahgunakan kekuasaan,” seru YLBHI menuntut keadilan.

Polisi Bongkar Kronologi Penyadapan Presiden


Sementara itu, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka. Mereka kini dijebloskan ke Rutan Mabes Polri dengan ancaman pasal berlapis dari KUHP hingga UU ITE.

Baca juga :  Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi persnya membeberkan bahwa para perwira tinggi ini dengan sengaja menyadap tokoh-tokoh krusial di republik ini, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.

“Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ungkap Komjen Asep.

Asep juga mengonfirmasi bahwa operasi kotor ini telah berlangsung sejak tahun lalu dengan cara memasukkan nomor-nomor target ke dalam server intelijen kepolisian tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” pungkasnya.