Bareskrim Tahan Listyo Sigit hingga Ahrie Sonta, Diduga Sadap Presiden Prabowo
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua orang lainnya resmi ditahan di Rutan Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dua tersangka lainnya yakni Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum serta penghapusan data elektronik sepanjang 2025-2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penahanan dilakukan di tengah proses penyidikan yang masih terus dikembangkan. Dia menegaskan, pengungkapan perkara tersebut membutuhkan tahapan dan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Ini adalah proses awal, enggak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua, nanti ada tahapannya. Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU yang dikabarkan merupakan Slamet Uliandi masih berstatus saksi.
Dalam pengungkapan kasus ini, Asep membeberkan dugaan penyadapan dilakukan terhadap sejumlah tokoh penting, mulai dari Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
“Tersangka tersebut melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujar Asep.
Penyadapan itu diduga dilakukan tanpa laporan polisi (LP) dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Nomor-nomor yang menjadi target disebut dimasukkan ke dalam server sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi.
“Terdapat nomor tersebut dimasukkan ke server Lins tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakkan hukum berdasarkan UU berlaku,” ungkapnya.
Bareskrim juga mengungkap dugaan upaya menghilangkan jejak penyadapan. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil sadapan beserta jejak log dalam sistem elektronik.
“Kurun waktu 2025-2026 tersangka memerintahkan penyadapan tanpa LP, dan tanpa ada kaitannya dengan penegakkan hukum, dan juga menghapuskan jejak log,” kata Asep.
Penghapusan data tersebut diduga diperintahkan pada Oktober 2026 menggunakan program komputer Lins.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 orang, termasuk tiga saksi ahli. Bareskrim juga menyita 10 unit handphone, satu unit iPad, dan empat flashdisk untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258, Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) terkait informasi elektronik.

Tinggalkan Balasan