Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah di Kartini-Wangaya yang Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban dan penataan aktivitas pedagang pasar tumpah di kawasan Jalan Kartini, Wangaya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan pejalan kaki.
Penertiban tersebut menyasar pedagang yang menggunakan fasilitas umum (fasum), trotoar, hingga badan jalan untuk menggelar barang dagangan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengurangi hak pejalan kaki dalam memanfaatkan trotoar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban kota sekaligus memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dengan memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar menyesuaikan batas ruang berjualan dan tidak menggunakan badan jalan maupun menghalangi akses pejalan kaki.
“Penertiban ini kami laksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Kami mengimbau para pedagang agar tetap memperhatikan aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum di luar peruntukannya. Kami ingin aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, tetapi ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan juga harus dijaga,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan, petugas juga menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Teguran turut diberikan kepada pedagang yang masih melakukan aktivitas berjualan tidak sesuai dengan ketentuan operasional yang berlaku.
Menurutnya, penataan pasar tumpah bukan bertujuan membatasi aktivitas perdagangan masyarakat, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi pedagang dan kepentingan publik. Dengan demikian, pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum.
Satpol PP Denpasar juga mengajak pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, serta estetika kota. Fasilitas umum merupakan milik bersama sehingga harus dijaga dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan bahwa seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dipungut biaya alias gratis. Jajaran Satpol PP juga tidak menerima pemberian atau imbalan dalam bentuk apa pun terkait pelayanan maupun pelaksanaan tugas.
Apabila masyarakat menemukan oknum yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti autentik sebagai bahan tindak lanjut.
Melalui penataan yang berkelanjutan, Kasatpol PP Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, berharap kawasan Jalan Kartini-Wangaya semakin tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang harmonis, sehingga aktivitas perdagangan masyarakat tetap berjalan dan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan