DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mencatat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp897,85 miliar selama Januari hingga Oktober 2026.

Angka tersebut setara 75,86 persen dari target penerimaan PKB tahun 2026 sebesar Rp1,18 triliun.

Adapun, kontributor terbesar berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Denpasar dengan realisasi sebesar Rp227,76 miliar. Disusul UPT Badung sebesar Rp212,15 miliar.

Selanjutnya Gianyar Rp 93 miliar, Buleleng Rp73 miliar, Tabanan Rp71 miliar, Karangasem Rp42 miliar, Jembrana Rp33 miliar, Klungkung 24 miliar, dan Bangli 23 miliar.

Baca juga :  Bapenda Bali: 90.394 Kendaraan Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi Pajak

Sementara itu, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat sebesar Rp628,99 miliar atau 81,70 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp769,91 miliar.

Kontributor terbesar yaitu Denpasar Rp215 miliar, Badung 140 miliar, Buleleng 63 miliar, Gianyar Rp61 miliar, Tabanan Rp47 miliar, Karangasem Rp37 miliar, Jembrana 27 miliar, Klungkung Rp19 miliar, dan Bangli 16 miliar,

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan PKB dan BBNKB di Bali hingga 30 Oktober 2026 mencapai sekitar Rp1,52 triliun.

Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa mengatakan saat ini pemerintah telah menerapkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor dari September- November 2026.

Baca juga :  Bapenda Bali Buka Peluang Kenakan Pajak bagi Kendaraan Listrik Tahun 2027

Tagel mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk merangsang masyarakat segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Tagel mengatakan, sepanjang 2026, Bapenda Bali telah menerapkan dua inovasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan tren penurunan.

Pertama yaitu memberikan insentif berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kedua, memberikan insentif kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak tepat waktu.

“Jadi ketika mereka membayar saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo, kami akan berikan insentif untuk menjaga tingkat kepatuhan mereka,” terangnya.

Baca juga :  Bapenda Bali: 90.394 Kendaraan Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi Pajak

Menurut Tagel, insentif bagi wajib pajak yang patuh telah diberlakukan sejak Januari 2026. Sementara itu, relaksasi berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak mulai diterapkan pada September 2026.

Ia berharap kedua kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sehingga target penerimaan yang tetapkan oleh Bapenda pada tahun ini dapat tercapai.

“Mudah-mudahan dengan itu juga tercapai target kami sesuai dengan apa yang menjadi target Bapenda,” ungkapnya.

Reporter: Agus Pebriana