DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali membuka peluang untuk mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik pada 2027. Kebijakan ini dipertimbangkan untuk menjaga potensi pendapatan dan kondisi fiskal daerah.

Sebelumnya, sepanjang 2026, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik untuk mendorong percepatan transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Bapenda Bali I Dewa Tagel Winarsa mengatakan, ketentuan mengenai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) kendaraan listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Baca juga :  Bapenda Bali: 90.394 Kendaraan Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi Pajak

Namun, pada tahun 2026, ia mengatakan pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak atau tarif nol persen sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik.

“Kami berharap pada 2027 nanti, itu (kendaraan listrik) sudah bisa kita pungut pajak, meskipun tidak penuh,” kata Tagel ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (2/11/2026).

Meski membuka peluang untuk mengenakan pajak bagi kendaraan listrik, Tagel menyatakan besaran pungutan yang akan diterapkan pada 2027 belum diputuskan.

Baca juga :  Bapenda Bali: 90.394 Kendaraan Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi Pajak

Ia mengatakan Bapenda Bali masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Tagel mengatakan, sebelumnya sempat ada wacana pemberian insentif sebesar 25 persen bagi kendaraan listrik pada 2026.

Namun, pemerintah pusat kemudian mengeluarkan surat edaran untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik serta ketahanan energi nasional.

Ia mengatakan penggunaan kendaraan listrik dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM), terutama ketika terjadi gangguan pasokan energi.

Baca juga :  Bapenda Bali: 90.394 Kendaraan Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi Pajak

Meski demikian, Tagel mengakui pembebasan pajak kendaraan listrik berpotensi mengurangi pendapatan daerah, seiring dengan semakin masifnya penggunaan kendaraan listrik.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi. Salah satunya adalah memberikan kompensasi atau insentif kepada daerah yang mendukung percepatan program kendaraan listrik.

“Kami sudah kehilangan potensi pendapatan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sementara daerah belum mendapatkan pengganti atas potensi pendapatan tersebut,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana