Perda ASK Kantongi Noreg, Forum Driver Pariwisata: Perjuangan Masih Panjang
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – I Made Darmayasa mengaku gembira saat membuka pesan WhatsApp dari Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa pada Senin (26/10/2026).
Kepada Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali itu, Suyasa menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sangat senang sekali ya, akhirnya telah mendapatkan nomor registrasi,” ungkap Darmayasa, Sabtu (31/10/2026).
Darmayasa mengatakan, keluarnya nomor registrasi dari Kemendagri menjadi babak penting dalam perjuangan dirinya bersama para driver yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.
Kini, regulasi tersebut tinggal menunggu penandatanganan Gubernur Bali untuk dapat ditetapkan dan diundangkan sehingga resmi berlaku.
Sejak akhir 2024, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali aktif melakukan berbagai gerakan untuk mendorong terbitnya perda yang mengatur Angkutan Sewa Khusus Pariwisata.
Tercatat, mereka dua kali menggelar aksi dan dialog damai di Kantor DPRD Bali. Selain itu, forum juga terlibat aktif dalam proses pembentukan Perda ASKP sebelum akhirnya disahkan oleh pemerintah dan DPRD Bali pada 28 Oktober 2025.
Namun, setelah disahkan, perjuangan ternyata belum selesai. Pada tahap harmonisasi dan fasilitasi di Kemendagri, sejumlah substansi dalam perda tersebut mengalami perdebatan alot. Kondisi ini membuat regulasi tersebut harus melalui beberapa kali revisi.
Salah satu perubahan paling mendasar adalah perubahan nomenklatur dari Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) menjadi Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Meski kini telah mengantongi nomor registrasi, Darmayasa menegaskan perjuangan dirinya bersama forum driver pariwisata masih panjang.
Ada dua hal yang menjadi pekerjaan rumah mereka. Pertama, memastikan Gubernur Bali Wayan Koster segera menandatangani perda tersebut agar dapat diundangkan. Kedua, memastikan implementasi dan penegakan aturan itu berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, perda tersebut akan sia-sia jika tidak diikuti dengan penegakan aturan di lapangan.
Darmayasa juga mengakui terdapat sejumlah substansi yang mengalami pergeseran setelah tiga kali revisi di Kemendagri. Beberapa di antaranya menyangkut penyamaan tarif bagi wisatawan mancanegara (WNA) dan wisatawan domestik (WNI), perubahan persyaratan penggunaan KTP Bali bagi driver menjadi KTP nasional dengan keterangan surat domisili, serta batas usia kendaraan yang berubah dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Meski demikian, ia mengakui keluarnya nomor registrasi tersebut menjadi kabar baik bagi forum. Pekerjaan rumah mereka saat ini adalah memastikan perda tersebut benar-benar dijalankan dengan baik.
“Jangan sampai jadi macan kertas,” terangnya.
Sebelumnya, Suyasa mengatakan Perda ASK resmi mengantongi nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa saat diskusi santuy Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Jumat (30/10/2026).
Suyasa mengungkapkan, nomor registrasi Perda ASK dari Kemendagri telah terbit sekitar lima hari sebelumnya.
“Sekarang tinggal menunggu hari baik untuk tanda tangan gubernur dan itu bisa terlaksana,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pembahasan perda tersebut telah melalui perjuangan cukup panjang. Prosesnya dimulai sejak Mei 2025 dan mengalami tiga kali revisi selama tahapan fasilitasi dan harmonisasi di Kemendagri.
Dalam proses harmonisasi tersebut, Suyasa mengatakan perubahan paling mendasar terjadi pada judul perda, dari Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) menjadi Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Menurut Suyasa, perubahan nomenklatur dilakukan karena istilah ASKP belum memiliki rujukan atau dasar hukum yang jelas di tingkat pusat. Sementara itu, istilah ASK telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Yang paling radikal revisinya ya perubahan judul dari ASKP ke ASK,” ujarnya.
Suyasa mengatakan, sebagian besar aspirasi para pelaku transportasi dan komponen masyarakat telah diakomodasi dalam perda tersebut.
Bahkan, proses pembahasannya turut dikawal oleh perwakilan driver, perusahaan transportasi, serta elemen masyarakat hingga ke tingkat kementerian di Jakarta.
Suyasa berharap, dengan disahkannya perda tersebut, berbagai persoalan yang selama ini terjadi dalam layanan transportasi pariwisata di Bali dapat dikurangi.
Meski demikian, menurutnya, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
“Sebagus apa pun perda, kalau pelaksanaannya tidak baik, hasilnya tidak akan maksimal. Karena itu, pengawasan dan pelaksanaannya harus berjalan sinkron agar tidak terjadi persoalan di lapangan yang dapat berdampak terhadap citra pariwisata Bali,” tegasnya.
Sebelumnya, perda tersebut disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali pada 28 Oktober 2025.
Namun, proses harmonisasi dan fasilitasi di Kemendagri agar regulasi itu dapat ditetapkan dan diundangkan berjalan alot.
Alotnya pembahasan tersebut membuat Forum Perjuangan Driver Bali beberapa kali mendatangi Kantor Gubernur dan DPRD Bali.
Mereka mendesak agar perda tersebut segera memperoleh nomor registrasi dari Kemendagri.Bagi forum driver, kehadiran perda tersebut sangat penting untuk menjawab persoalan tata kelola transportasi pariwisata di Bali.
Mereka menilai selama ini masih banyak pelanggaran yang terjadi.Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor luar daerah, rendahnya standar pelayanan, hingga persoalan kriminalitas yang dinilai berdampak terhadap citra pariwisata Bali.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan