DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) Provinsi Bali resmi mengantongi nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan terbitnya nomor registrasi tersebut, perda kini tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Bali dan penetapan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa saat diskusi santuy Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Jumat (30/10/2026).

Suyasa mengungkapkan bahwa nomor registrasi Perda ASK dari Kemendagri telah keluar sekitar lima hari lalu.

“Sekarang tinggal menunggu hari baik untuk tanda tangan gubernur dna itu bisa terlaksana,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pembahasan perda tersebut telah melalui perjuangan cukup panjang, dimulai sejak Mei 2025 lalu mengalami tiga kali revisi dalam proses fasilitasi dan harmonisasi di Kemendagri.

Dalam proses harmonisasi itu, Suyasa mengatakan perubahan paling mendasar terjadi pada judul, dari Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) menjadi Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Menurut Suyasa, perubahan nomenklatur dilakukan karena istilah ASKP belum memiliki rujukan yang jelas atau dasar hukum di tingkat pusat. Sementara itu, istilah ASK telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelengharaan Angkutan Sewa Khusus.

“Yang paling radikal revisinya ya perubahan judul dari ASKP ke ASKl,” ujarnya.

Suyasa mengatakan sebagian besar aspirasi para pelaku transportasi dan komponen masyarakat telah diakomodasi dalam perda tersebut.

Bahkan, proses pembahasannya turut dikawal oleh perwakilan driver, perusahaan transportasi, serta elemen masyarakat hingga ke tingkat kementerian di Jakarta.

Suyasa berharap dengan disahkan perda ini dapat mengurangi persoalan yang selama ini terjadi dalam layanan transportasi pariwisata di Bali.

Meski demikian, menurutnya, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

“Sebagus apa pun perda, kalau pelaksanaannya tidak baik, hasilnya tidak akan maksimal. Karena itu, pengawasan dan pelaksanaannya harus berjalan sinkron agar tidak terjadi persoalan di lapangan yang dapat berdampak terhadap citra pariwisata Bali,” tegasnya.

Sebelumnya, sejak disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali pada 28 Oktober 2025 menjadi Perda. Proses harmonisasi dan fasilitasi di Kemendagri agar aturan itu bisa ditetapkan dan diundangkan berjalan alot.

Alotnya pembahasan itu membuat Forum Driver Perjuangan Bali beberapa kali mendatangi kantor gubernur dan DPRD Bali untuk mendesak agar Perda tersebut segara memperoleh nomor registrasi di Kemendagri.

Bagi forum driver, kehadiran Perda tersebut sangat penting untuk menjawab persoalan tata kelola driver pariwisata di Bali yang menurut mereka terjadi banyak pelanggaran.

Pelanggaran tersebut berupa kendaraan tanpa pelat, penggunaan pelat luar daerah, rendahnya standar pelayanan hingga kriminalitas yang dinilai berdampak pada citra pariwisata Bali.

Reporter: Agus Pebriana