DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penerimaan cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum mencapai triliunan rupiah. Angka fantastis tersebut terungkap dari penghitungan awal penyidik yang kini tengah membongkar dugaan penyimpangan di sektor cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan kerugian negara dalam perkara ini tidak terlepas dari praktik penyimpangan yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. Penyidik pun tengah menelusuri rangkaian peristiwa untuk mengetahui sejak kapan praktik tersebut terjadi.

“Terkait dengan nilainya, hitungan awal, dugaan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka triliunan rupiah. Ini masih hitungan awal, kita tunggu progresnya, karena tim masih bergerak juga di lapangan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

KPK menduga penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat. Karena itu, penyidik akan menelusuri praktik tersebut hingga beberapa tahun ke belakang untuk mengungkap periode terjadinya dugaan tindak pidana.

Baca juga :  KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero)

“Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” ujarnya.

Meski nilai potensi kerugian negara sudah terungkap, KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara maupun modus dugaan korupsi tersebut. Termasuk saat ditanya mengenai kemungkinan manipulasi pelaporan cukai rokok hingga penggunaan pita cukai ilegal.

Budi menyebut penyidik masih mengumpulkan bukti dan menelusuri berbagai kemungkinan penyimpangan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, KPK turut mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari oknum di lingkungan Bea Cukai yang diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap penyimpangan penerimaan negara.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus. KPK ingin mengungkap apakah terdapat pembiaran terhadap dugaan praktik penyimpangan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Baca juga :  KPK Periksa Bos Rokok Asal Madura Haji Her terkait Kasus Bea Cukai

“Nanti kita lihat, apakah memang ada kesengajaan yang dilakukan, unsur-unsur pengawasan ataupun penindakan tidak dilakukan. Nanti kita lihat fakta-fakta ataupun bukti-bukti yang didapat dalam proses penyidikan perkara ini,” tutur Budi.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK sebelumnya menggeledah kantor pusat PT Djarum di Kudus dan KPPBC Kudus pada Rabu (28/10/2026). Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi cukai rokok.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi lainnya di wilayah Kudus. Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan secara maraton untuk mencari dan mengamankan bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.

KPK juga belum memastikan apakah perkara ini hanya berkaitan dengan PT Djarum atau melibatkan perusahaan maupun pihak lain. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain masih terbuka dan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Baca juga :  Pengembangan Tangkap Tangan Bupati Indramayu, KPK Tahan Dua Anggota DPRD Jawa Barat

“Untuk pengumpulan bukti-bukti itu, pada pekan ini kemudian tim fokus maraton melakukan kegiatan penggeledahan. Artinya ini fokus terkait dengan cukai. Apakah kemudian hanya terkait dengan PT Djarum saja atau ada pihak lain, nanti kita sama-sama tunggu perkembangannya karena semuanya masih di tahap awal penyidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menepis isu yang mengaitkan pengusutan perkara dugaan korupsi cukai rokok tersebut dengan sejumlah emiten Grup Djarum di pasar modal. Dia menegaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik.

KPK sebelumnya memutuskan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Peningkatan status tersebut dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

“Artinya ini pure, ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara, khususnya di sektor cukai,” tegas Budi.