Pemprov Bali Susun Regulasi Pengadaan BUMD untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyusunan regulasi ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan transparansi dan efisiensi, serta mendorong tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan BUMD milik Pemprov Bali.
Finalisasi tersebut dilaksanakan melalui kegiatan diseminasi dan finalisasi substansi Ranpergub di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Lantai 3, Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, menjelaskan bahwa regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan pedoman yang jelas dan seragam bagi BUMD dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Menurutnya, penerapan pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses pengadaan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan. Dengan tata kelola yang semakin baik, BUMD diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta perekonomian Bali.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, mengatakan penyusunan Ranpergub turut mempertimbangkan karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD. Karena itu, regulasi tersebut dirancang sebagai pedoman umum yang tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi perusahaan daerah.
“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” jelas Kusuma Wijaya.
Ia menambahkan, pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMD memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan pemerintah pada umumnya. Perbedaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan bisnis, daya saing perusahaan, serta perlindungan terhadap informasi strategis yang dapat memengaruhi keberlangsungan usaha.
Oleh sebab itu, Ranpergub dirancang untuk memuat prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa, meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Adapun ketentuan teknis operasional yang lebih terperinci akan diatur melalui peraturan direksi masing-masing BUMD sesuai karakteristik usaha, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Dalam proses penyempurnaan substansi Ranpergub, Pemprov Bali juga melibatkan perwakilan BUMD untuk memperoleh masukan langsung terkait kebutuhan operasional perusahaan. Pelibatan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Sejumlah perwakilan BUMD yang hadir antara lain Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), I Ketut Adiarsa; Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti, IB Putu Agus Garlika; Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna, Agung Dwi Astika; serta perwakilan Jamkrida Bali, Dewa Gede Aditya Rama Prayoga. Kegiatan tersebut juga diikuti perwakilan BUMD lainnya dan instansi vertikal terkait.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranpergub agar selaras dengan kebutuhan perusahaan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penyusunan regulasi ini, Pemprov Bali berupaya memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa BUMD agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel tanpa mengabaikan fleksibilitas bisnis. Dengan demikian, BUMD diharapkan semakin berdaya saing dan mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembangunan ekonomi Bali.

Tinggalkan Balasan