Tak Ada Kenaikan, Banpol Badung 2027 Tetap Rp25 Ribu per Suara Sah
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung memutuskan tidak menaikan anggaran Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) pada Tahun Anggaran 2027. Besaran bantuan tetap Rp25.000 per suara sah yang diperoleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Badung berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.
“Untuk Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Badung tidak merencanakan kenaikan nilai bantuan keuangan kepada partai politik. Besaran bantuan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu Rp25.000 per suara sah,” ungkap Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026).
Terkait rincian perolehan suara sah masing-masing partai politik, Arimbawa menyebut perhitungan alokasi bantuan mengacu pada hasil penetapan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung pada Pemilu Legislatif 2024.
Berdasarkan penetapan perolehan suara sah, total Banpol Badung 2027 yang akan disalurkan kepada empat partai politik pemilik kursi DPRD mencapai Rp8,28 miliar.
Dimana, PDI Perjuangan akan menjadi partai dengan penerimaan banpol terbesar mencapai Rp5,27 miliar untuk 211.097 suara, lalu disusul Golkar sebesar Rp1,87 miliar untuk 74.877 suara, Gerindra Rp628,72 juta untuk 25.149 suara, dan Demokrat Rp506,35 juta untuk 20.254 suara.
“Perolehan suara sah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Badung tersebut menjadi dasar penghitungan besaran bantuan keuangan yang diterima masing-masing partai politik,” ungkapnya.
Lebih jauh, Arimbawa menjelaskan penganggaran Banpol 2027 direncanakan tetap menggunakan besaran yang berlaku saat ini. Ia mengatakan keputusan itu telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Banpol diharapkan mampu memperkuat kelembagaan partai politik, meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat, mendorong partisipasi politik yang berkualitas, serta memperkuat kehidupan demokrasi di Kabupaten Badung.
Sesuai ketentuan, paling sedikit 60 persen dari bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik. Sementara itu, sisa bantuan dapat digunakan untuk menunjang operasional sekretariat partai politik.
Reporter: Arya Nanda

Tinggalkan Balasan