Dugaan Penggelapan Anggaran Warnai Pembangunan KDMP di Manggarai NTT
DIKSIMERDEKA.COM, MANGGARAI – Dugaan penggelapan anggaran mewarnai pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Seorang Kontraktor yang teridentifikasi bernama Maksi Ganggu asal Kecamatan Satarmese Utara diduga menjadi aktor dibalik penggelapan anggaran tersebut.
Dana pembayaran upah pekerja dan material bangunan gerai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah kini belum jelas pertanggungjawabannya. Akibatnya, upah para pekerja dan pembayaran material bangunan hingga kini belum terbayar.
Pelaksana lapangan, Teodorus Weke beserta sejumlah pekerja mempertanyakan transparansi pengelolaan dana proyek ratusan juta rupiah tersebut karena pembangunan gerai hampir mencapai tahap finishing.
Tahap-tahap pembangunan itu antara lain, pemasangan angkur rangka atap, baik itu pembersihan, penggusuran lahan, penggalian, pengecoran pondasi, cakar ayam, sloof bawah, kolom tiang, pemasangan dinding bata hingga pengecoran sloof atas.
Tak hanya itu, Weke mengaku bahwa pihaknya juga telah mengerjakan tembok penahan di bagian depan sepanjang 43 meter dengan tinggi 5 hingga 6 meter. Seluruh pekerjaan tersebut menggunakan tenaga kerja harian.
Imbas dari itu, pekerjaan tidak bisa dilanjutkan karena dana untuk material lanjutan dan upah pekerja belum tersedia. Ia menyebut, sebelum memulai pekerjaan, dirinya diminta menyetorkan dana awal sebesar Rp20 juta kepada Maksi Ganggu sebagai syarat pengerjaan.
Persoalan ini mencuat saat Teodorus mempertanyakan alokasi dana proyek yang telah dicairkan dalam tiga termin, masing-masing senilai Rp176 juta.
Ia merinci, pada pencairan termin pertama terdapat potongan sebesar Rp53 juta untuk pembelian besi rangka atap. Pada termin kedua, kembali ada potongan Rp47 juta untuk kebutuhan material serupa. Kedua potongan tersebut, menurutnya, belum termasuk ongkos pengiriman dari Surabaya dan biaya penginapan selama proses pembelian.
Sementara pencairan termin ketiga sebesar Rp176 juta, disebut berlangsung tanpa sepengetahuan pelaksana lapangan.
“Informasi pencairan itu baru diketahui setelah para pekerja berinisiatif menemui Pasiter dan Dandim Kodim 1612 Manggarai untuk meminta kejelasan kelanjutan proyek” kata Weke, Rabu 28 Oktober.
Saat dirinya meminta kejelasan, Maksi Ganggut mengatakan dana tersebut sudah habis untuk membeli material besi.
“Saat kami minta penjelasan, Maksi Ganggu bilang dana sudah habis untuk beli besi,” ujarnya.
Ia mempertanyakan mekanisme pengadaan tersebut karena pembelian dilakukan tanpa koordinasi dengan pelaksana lapangan. Jumlah material yang diterima pun dinilai belum sebanding dengan besarnya potongan dana.
Material yang diklaim telah didatangkan berupa 210 batang besi CNP 100 dan 290 batang besi hollow.
Berdasarkan perhitungan pihak lapangan, total potongan untuk pengadaan besi pada termin pertama dan kedua serta klaim penggunaan dana termin ketiga mencapai Rp276 juta.
Sementara estimasi nilai material tersebut menurut perhitungan lapangan sekitar Rp171.830.000. Terdapat selisih sekitar Rp104.170.000 yang masih dipertanyakan peruntukannya.
Nilai tersebut masih merupakan versi perhitungan pihak pelaksana lapangan dan memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen pengadaan, bukti transaksi, dan keterangan resmi pengelola dana proyek.
Dampak paling langsung dirasakan para pekerja. Hingga kini, upah mereka belum dibayarkan.Total tunggakan upah tenaga harian mencapai Rp40,5 juta. Angka tersebut terdiri atas upah tiga orang tukang sebesar Rp150.000 per hari dan upah sembilan pekerja buruh sebesar Rp100.000 per hari yang sama-sama telah bekerja selama 30 hari.
Selain upah pekerja, tunggakan pembayaran material bangunan berupa semen, besi, dan pasir senilai Rp82 juta juga belum dilunasi.
“Totalnya, material yang belum dibayar Rp82 juta, ditambah tenaga harian Rp40,5 juta,” katanya.
Teodorus bersama para pekerja meminta agar hak-hak tenaga kerja diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.
“Kami tidak minta macam-macam. Kami hanya minta uang material dan upah para pekerja dibayar terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilanjutkan kembali. Kami hanya mengambil hak kami, bukan hak orang lain,” ungkapnya.
Sementara, Kodim 1612 Manggarai melalui Danramil 1612-01/Ruteng, Pelda I Wayan Juniana, akan memanggil Maksi Ganggu untuk dimintai pertanggungjawaban.
Diksimerdeka.com juga telah mengonfirmasi Maksi Ganggu terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.
Reporter: Berto Davids

Tinggalkan Balasan