Sinkronisasi Reformasi Birokrasi PUPR dengan Rencana Strategis Instansi
DIKSIMERDEKA.COM, SERPONG, TANGERANG – Saat ini, Kementerian PUPR melalui unit-unit organisasi yang ada terus berbenah melakukan perubahan-perubahan untuk menjadi organisasi yang adaptif terhadap tantangan zaman. Upaya pembenahan organisasi agar adaptif terhadap perubahan lingkungan yang berubah cepat dan teknologi yang semakin canggih dikenal sebagai Reformasi Birokrasi (RB).
Reformasi Birokrasi BPSDM bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang professional, berintegrasi, bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keselarasan dalam pelaksanaan RB perlu dijaga dan dikontrol oleh instansi yang berperan dan bertanggung jawab di level makro, meso, hingga mikro. Untuk menjaga keselarasan, komitmen, dan keberlanjutan pelaksanaan RB di setiap lini, maka penting bagi setiap kementerian untuk menyelaraskan atau mensinkronkan program RB dengan program jangka menengah dan tahunan instansi yang dalam hal ini adalah unit kerja.
Sebagai unit organisasi, BPSDM Kementerian PUPR telah menyusun kebijakan dan rencana aksi yang berkaitan dengan reformasi birokrasi. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Tim Reformasi Birokrasi (RB) BPSDM dalam SK Kepala BPSDM Nomor 15/KPTS/KM/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang Pembentukan Tim RB yang terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan tim sekretariat. Tim RB memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting dalam menunjang penyelenggaraan reformasi birokrasi.
Supaya prosesnyanya berjalan baik, BPSDM PUPR telah menyusun Konsep Rencana Aksi Road Map RB BPSDM 2020-2024 yang memuat kegiatan dan outcome dari 8 (delapan) kelompok kerja. Yang terdiri dari Pokja Manajemen Perubahan, Pokja Penataan Peraturan Perundang – Undangan, Pokja Penguatan dan Penataan Organisasi, Pokja Penataan Tata Laksana, Pokja Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Pokja Penguatan Akuntabilitas, Pokja Penguatan Pengawasan, dan Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Untuk evaluasi dan mensinkronkan dengan kebijakan RB di tingkat BPSDM dan kementerian maka diadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi BPSDM pada 28 Agustus 2020, di Serpong. Rapat koordinasi ini adalah brainstorming untuk menjaring masukan dari Tim RB BPSDM guna menyempurnakan Rencana Aksi Road Map BPSDM khususnya tercipta kesepakatan Rencana Aksi 5 tahun mulai 2020-2024. Rencana aksi tersebut dibutuhkan untuk menyusun rencana kerja tahunan RB BPSDM, sekaligus untuk memenuhi data pendukung RB Pokja Manajemen Perubahan yang memang mensyaratkan harus terdapat Road Map RB sebagai acuan kerja.
“Di akhir acara, akan dilaksanakan koordinasi kelengkapan data dukung dalam LKE RB BPSDM tahun 2020,” tegas Sekretaris BPSDM Herman Suroyo dalam sambutan rapat koordinasi. Dari rapat koordinasi ini, diharapkan bisa menghasilkan output yang tepat dan bermanfaat. (Kompu BPSDM PUPR) (Rls/Gun)

Tinggalkan Balasan