DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai laporan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kerja penyidik. Menurutnya, masukan masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.

“Kami melihat ini bukan bentuk intervensi, tapi ini bentuk dukungan yang positif dari masyarakat karena itu menjadi ekspektasi publik ya terhadap proses hukum yang berjalan di KPK,” kata Budi kepada wartawan.

Budi memastikan penyidikan perkara ATR/BPN masih berjalan. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa, sedangkan keterangan yang diperoleh penyidik terus dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

KPK juga masih mendalami alasan ketidakhadiran Nusron yang telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menurut Budi, proses penanganan perkara harus tetap mengikuti hukum acara, termasuk dalam pengumpulan alat bukti dan pendalaman materi perkara.

“Karena tentunya setiap proses hukum ini ada tahapannya, kita juga harus mengacu kepada hukum acara dalam proses pengumpulan alat bukti, dalam proses pengumpulan sisi materiilnya, sehingga ketika nanti diuji dalam persidangan juga sudah firm,” ujarnya.

MAKI sebelumnya mengadukan pimpinan KPK kepada Dewas pada Minggu (25/10/2026). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pimpinan KPK tidak tegas menyikapi ketidakhadiran Nusron yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Boyamin mendesak KPK menerbitkan surat perintah membawa agar Nusron dapat dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan. MAKI juga meminta Dewas menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin.

Nusron pertama kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026), tetapi tidak hadir dengan alasan agenda internal Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat pihak dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Empat tersangka lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron ialah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.