DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang turut didalami terkait.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh pihak terkait dan langsung disita penyidik untuk kepentingan penyidikan. KPK bakal mendalami keterkaitan uang tersebut dugaan aliran dana untuk Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

“Di antaranya kemarin, pekan lalu ya, PCNU dari wilayah Sumatera Utara itu ada pelaporan sekitar 240 atau 250 juta,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami keterkaitan uang yang diserahkan dengan perkara ATR/BPN. KPK belum memastikan apakah seluruh uang tersebut berasal dari tindak pidana yang sedang disidik.

“Namun tentu penyidik akan mendalami lagi apakah sejumlah uang yang diserahkan tersebut memang kesemuanya berkaitan dengan perkara ATR/BPN, atau ada sebagian uang yang tidak terkait, atau bahkan misalnya semuanya tidak terkait. Nah, semuanya nanti akan jadi materi pendalaman,” ujarnya.

Dia menegaskan, penyitaan hanya dilakukan terhadap uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Jika hasil pendalaman menunjukkan uang yang diserahkan tidak terkait dengan perkara, KPK akan mengembalikannya.

“Dan jika memang uang yang sudah diserahkan itu tidak terkait, maka nanti penyidik juga akan melakukan pengembalian. Jadi yang disita hanya memang uang-uang yang diduga terkait dengan perkara penyidikan,” tutur Budi.

Budi juga menyebut terdapat PCNU lain yang melaporkan penyerahan uang. Namun, setelah dimintai keterangan awal, uang tersebut diduga tidak terkait dengan perkara ATR/BPN sehingga penyidik tidak melakukan penyitaan.

Penyerahan uang oleh PCNU Nias menjadi salah satu perkembangan dalam pendalaman dugaan aliran dana perkara ATR/BPN yang dikaitkan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2026.

Sebelumnya, KPK menyatakan mendalami kemungkinan uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus ATR/BPN digunakan untuk kepentingan Muktamar NU. Penyidik menelusuri asal-usul uang, pihak yang memberikan, tujuan pengumpulan, hingga kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.

KPK juga mendalami dugaan adanya pengantaran uang dari rumah salah satu tersangka ke lokasi penyelenggaraan muktamar. Namun, dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan dan belum membuktikan bahwa dana yang diamankan berasal dari tindak pidana tersebut seluruhnya digunakan untuk kepentingan muktamar.

Isu dugaan politik uang dalam Muktamar NU turut mencuat setelah PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, melaporkan dugaan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada 7 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, pihak PCNU Sekadau juga menyatakan mengembalikan dana yang pernah diterima.

Pelaporan itu menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan muktamar. Meski demikian, keterkaitan dana yang diterima pengurus NU dengan perkara korupsi ATR/BPN tetap harus dibuktikan melalui penyidikan.

Dalam perkara ATR/BPN, KPK sebelumnya melakukan OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.

Penyidik kini masih mendalami dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN, termasuk kemungkinan aliran uang kepada pihak-pihak di luar para tersangka.

KPK belum menyimpulkan apakah uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Nias berkaitan dengan dugaan aliran dana untuk Muktamar NU. Hasil analisis penyidik akan menentukan apakah uang tersebut tetap menjadi barang bukti atau dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.