DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memasukkan dua warga negara Prancis ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) setelah keduanya diduga terlibat dalam pembuatan video dewasa berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan sebuah penginapan di Karangasem, Bali.

Langkah tersebut diambil setelah video itu viral di media sosial. Melalui penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian, petugas mengidentifikasi kedua warga negara asing (WNA) tersebut, masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan hasil pemeriksaan data keimigrasian menunjukkan EMC dan JPS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026.

Keduanya tercatat meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran, video yang diduga direkam di sebuah penginapan di Karangasem itu diperkirakan dibuat dalam rentang 6–18 Januari 2026. Namun, konten tersebut baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika kedua WNA itu sudah berada di luar negeri.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Ramdhani.

Menurut dia, pencatatan dalam aplikasi SOI membuat informasi mengenai kedua WNA tersebut terhubung dengan sistem pemeriksaan keimigrasian di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), termasuk bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia.

Ramdhani menjelaskan, apabila keduanya kembali mencoba masuk ke Indonesia, sistem akan mendeteksi data mereka. Petugas TPI selanjutnya akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur sebelum menyerahkan keduanya kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Imigrasi Bali menyatakan akan meningkatkan pengawasan siber dan pengawasan lapangan untuk menjaga keamanan serta ketertiban pariwisata Bali.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali,” ujar Ramdhani.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga pariwisata Indonesia tetap aman dan tertib.

Editor: Agus Pebriana