DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar mulai mematangkan persiapan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2027 melalui pembahasan hasil simulasi peninjauan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Peninjauan ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan nilai pasar, akurasi data, serta prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dengan pemaparan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, beserta Sekretaris Badan, para kepala bidang, dan kepala UPT, Kamis (22/10/2026), di Kantor Wali Kota Denpasar.

Dalam rapat tersebut, Jaya Negara menegaskan bahwa peninjauan dan pemutakhiran NJOP harus dilakukan secara cermat, objektif, serta berdasarkan data yang akurat. Menurutnya, penyusunan kebijakan PBB-P2 Tahun 2027 tidak hanya berorientasi pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kemampuan masyarakat.

“Prinsipnya, kita ingin kebijakan NJOP dan PBB-P2 ini disusun dengan perhitungan yang matang, menggunakan data yang valid, serta mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Optimalisasi pendapatan daerah penting, tetapi aspek keadilan dan kemampuan masyarakat juga harus menjadi perhatian,” ujar Jaya Negara.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, akademisi, dan praktisi penilai publik dalam memberikan masukan serta kajian yang komprehensif. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan perumusan kebijakan yang terukur dan proporsional, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah dan kemampuan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, menjelaskan bahwa penyampaian hasil simulasi merupakan bagian dari persiapan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang terukur dan berbasis data.

Pembahasan ini turut melibatkan akademisi, praktisi penilai publik, serta Research and Development for Societal Impact (RDSI), unit pendukung di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) yang berfokus pada riset, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Denny menjelaskan, peninjauan NJOP turut memperhatikan perkembangan nilai pasar serta data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berbagai skenario kebijakan juga disimulasikan untuk memastikan peninjauan NJOP memiliki dasar yang akurat dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas dalam penetapan PBB-P2.

Hasil simulasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembaruan NJOP dan PBB-P2 Tahun 2027.

Melalui kajian yang komprehensif dan berbasis data, Pemkot Denpasar berharap pengelolaan pendapatan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan Kota Denpasar yang berkelanjutan.