DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tujuh pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi suap atau gratifikasi proyek jalan periode 2023–2025. Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp270 juta hingga Rp3,49 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

“Pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Dari delapan tersangka yang ditetapkan, tujuh orang memenuhi panggilan pemeriksaan dan langsung ditahan. Berikut nama-nama tersangka tersebut:

  1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025.
  2. Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
  3. Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
  4. Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
  5. T. Rahmansyah Putra alias Dadam, Kasatker PJN Wilayah II Sumatera Utara.
  6. Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah II.
  7. Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
Baca juga :  KPK Ungkap Dua Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026). KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Dicky pada Senin (26/10/2026).

“Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026,” ujar Taufik.

KPK menahan ketujuh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga :  KPK Periksa Ketua PP Japto soal Aset yang Diduga Bersumber dari Gratifikasi

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menduga terdapat praktik pemberian komitmen fee dari penyedia proyek kepada sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Besaran uang yang diduga diberikan dibagi berdasarkan jenjang jabatan.

Pembagian komitmen fee tersebut diduga menyasar sejumlah posisi, mulai dari kepala balai, kepala satuan kerja, pejabat pembuat komitmen, bendahara hingga kelompok kerja (pokja).

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan KPK, nilai uang yang diduga diterima para tersangka berbeda-beda. T. Rahmansyah Putra diduga menerima uang paling besar, yakni Rp3,49 miliar.

Sementara itu, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja diduga menerima Rp300 juta, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, dan Munson Ponter Paulus Rp550 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. Dalam perkara pokok tersebut, KPK sebelumnya menjerat lima orang tersangka.

Baca juga :  KPK Sita Emas Hingga Uang Miliaran Rupiah Milik Eks Direktur Bea Cukai Rizal

Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

KPK menyatakan penetapan delapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pokok serta memperoleh bukti baru dalam proses penyidikan.

Para tersangka dalam perkara pengembangan ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.