Sudirta Titip Dua Persoalan ke Kapolda Bali: Aset LPD dan Tanah Adat
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta menitipkan dua persoalan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Pasma Royce. Dua persoalan itu yakni perlindungan aset lembaga perkreditan desa (LPD) dan sengketa tanah desa adat.
Hal tersebut disampaikan Sudirta saat kunjungan Kapolda Bali ke Kantor PHDI Bali, Jalan Ratna, Denpasar, Kamis (22/10/2026).
Menurut Sudirta, LPD memiliki peran penting dalam menopang kehidupan desa adat di Bali.
Karena itu, penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengurus LPD perlu membedakan pertanggungjawaban pelaku dengan status aset yang dimiliki masyarakat.
Menurut Sudirta, biasanya ketika ada kasus korupsi yang menjerat pengurus LPD, maka penegak hukum akan menyita aset LPD tersebut. Padahal kata Sudirta aset LPD adalah aset masyarakat.
“Kalau ingin menangkap koruptornya, saya orang pertama yang paling setuju. Hukum berat karena merusak citra desa adat, tetapi selamatkan asetnya karena itu milik masyarakat,” kata Sudirta.
Ia mengatakan LPD dibentuk dengan tujuan membantu perekonomian masyarakat desa adat. Namun, dalam perjalanannya, sejumlah LPD tersandung kasus korupsi yang melibatkan pengurusnya.
Sudirta mengingatkan agar penanganan perkara tidak serta-merta merugikan masyarakat yang menjadi pemilik atau pihak yang berkepentingan terhadap aset LPD.
Selain persoalan LPD, Sudirta juga menitip persoalan tanah desa adat. Dalam konteks tanah desa adat, Sudirta menyoroti banyaknya tanah adat menjadi kepemilikan pribadi, bahkan sebagian telah memiliki sertifikat.
Ia meminta persoalan tersebut mendapat perhatian Kapolda agar hak masyarakat dan desa adat dapat ditelusuri melalui proses hukum.
Sudirta mengatakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah memang penting. Namun, menurut dia, riwayat penguasaan dan asal-usul tanah juga perlu diperiksa ketika muncul sengketa.
Ia mengingatkan bahwa sertifikat merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat, tetapi persoalan hukum atas suatu bidang tanah tetap perlu ditelaah berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Polisi menjadi corong undang-undang dan corong keadilan,” kata Sudirta.
Ia berharap penanganan sengketa tanah desa adat tidak hanya melihat dokumen kepemilikan yang ada saat ini, tetapi juga menelusuri riwayat tanah dan dasar peralihannya apabila terdapat laporan atau bukti yang relevan.
Menurut Sudirta, persoalan tanah desa adat perlu ditangani secara cermat karena berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan adat dan budaya Bali.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika membeli tanah yang memiliki riwayat sebagai aset desa adat.
“Hati-hati membeli tanah bekas desa adat. Itu pesan saya yang paling penting,” ujarnya.
Sudirta menilai perlindungan LPD dan tanah desa adat merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan desa adat di Bali.
Menurut dia, keberadaan desa adat berkaitan erat dengan pelestarian budaya yang menjadi salah satu fondasi pariwisata Bali.
Karena itu, ia berharap kepolisian dapat membangun komunikasi dengan masyarakat dan lembaga adat dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus memperhatikan hak masyarakat yang terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, Sudirta juga menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan kepolisian agar lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ia berharap Polda Bali terus membuka ruang komunikasi dengan organisasi keagamaan, tokoh adat, dan masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik.
Menurut dia, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk menjaga keamanan sekaligus membantu penyelesaian persoalan yang berkembang di Bali.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan