DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen hasil Pemilu 2024 didorong untuk dipertimbangkan menerima bantuan keuangan partai politik (banpol) dari pemerintah.

Dukungan tersebut dinilai dapat membantu partai non parlemen menjalankan fungsi organisasi dan kaderisasi.

Gagasan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Alfitra Salamm seusai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menakar Kualitas Demokrasi Elektoral Indonesia: Refleksi untuk Pilpres dan Pilkada 2029” di For Star by Trans Hotel, Bali, Senin (19/10/2026).

Alfitra mengatakan, apabila partai politik dipandang sebagai institusi yang mewakili aspirasi masyarakat, dukungan keuangan dari pemerintah perlu dipertimbangkan, termasuk bagi partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.

Baca juga :  AIPI Gelar FGD di Bali, Godok Masukan untuk Revisi UU Pemilu

“Kalau misalnya parpol itu bagian dari masyarakat dan prinsipnya adalah memikirkan rakyat, saya kira perlu dipertimbangkan partai nonparlemen mendapatkan bantuan keuangan,” kata Alfitra.

Meski demikian, Alfitra menekankan perlunya verifikasi faktual terhadap partai politik sebelum bantuan diberikan. Verifikasi diperlukan untuk memastikan partai penerima memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut dia, partai yang perlu dipertimbangkan menerima banpol adalah partai peserta Pemilu 2024 yang tidak memperoleh kursi di parlemen karena tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Baca juga :  AIPI Gelar FGD di Bali, Godok Masukan untuk Revisi UU Pemilu

Senada dengan Alfitra, Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan mengatakan bantuan keuangan partai politik dapat diberikan bukan hanya kepada partai yang memiliki kursi di parlemen, namun juga bagi partai yang tidak memiliki kursi.

Menurut Lidartawan, skema tersebut dapat membantu partai politik non parlemen menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik dengan baik.

“Setiap suara, jangan lagi seperti sekarang. Yang punya kursi saja dikasih uang,” ujar Lidartawan.

Baca juga :  AIPI Gelar FGD di Bali, Godok Masukan untuk Revisi UU Pemilu

Ia mengusulkan agar besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara yang diperoleh partai non parlemen dikalikan dengan nilai bantuan per suara yang ditetapkan pemerintah.

“Misalnya, hasil pemilu berapapun, dikalikan Rp 10 ribu, kasih uangnya. Partai kan bisa berjalan dan wajib membuat kaderisasi,” katanya.

Meski demikian, Lidartawan menekankan, dukungan pendanaan harus disertai kejelasan peruntukan dan pertanggungjawaban.

Menurut dia, persoalan pembiayaan dan kaderisasi partai politik perlu menjadi bagian dari pembenahan sistem kepartaian dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu.

Reporter: Agus Pebriana