DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) menggelar diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menakar Kualitas Demokrasi Elektoral Indonesia: Refleksi untuk Pilpres dan Pilkada 2029” di For Star by Trans Hotel, Bali, Senin (19/10/2026).

Diskusi ini menjadi bagian dari upaya AIPI menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) sebagai masukan untuk revisi UU Pemilu.

Dalam sambutanya, Ketua Umum AIPI Alfitra Salamm mengatakan diskusi ini bertujuan untuk menggodok masukan untuk naskah akademik RUU pemilu sebagai sumbangan akademik bagi perbaikan sistem demokrasi dan pemilu di Indonesia.

Menurut Alfitra, revisi UU Pemilu penting untuk memastikan penyelenggaraan demokrasi tidak dikuasai oleh segelintir elite politik.
Karena itu, AIPI ingin menghimpun pandangan dari berbagai kalangan untuk merumuskan sistem pemilu yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Baca juga :  Partai Non Parlemen Didorong Dapat Banpol

“Kami ingin mencari alasan-alasan yang rasional dan berdasarkan pertimbangan akademik, bukan berdasarkan kepentingan koalisi atau kelompok tertentu,” kata Alfitra dalam sambutannya.

Ia mengatakan, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dikaji dalam revisi UU Pemilu. Di antaranya ambang batas parlemen, pembiayaan politik, keterwakilan perempuan, jumlah anggota penyelenggara pemilu, sistem pemilihan terbuka atau tertutup, serta reformasi partai politik.

AIPI juga ingin mengkaji dampak berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penyusunan aturan pemilu.

Menurut Alfitra, kajian tersebut diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki landasan kuat dan tidak terus-menerus menjadi objek pengujian di MK.

Baca juga :  Partai Non Parlemen Didorong Dapat Banpol

“Jangan sampai setelah undang-undang terbentuk, masih kembali diuji materi. Karena itu, kita harus menyusun aturan dengan pertimbangan yang rasional dan akademis,” ujarnya.

Alfitra menegaskan, forum ini bukan untuk saling mengkritik atau mencaci maki pihak tertentu, melainkan mencari masukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi.

Ia juga meminta para peserta berdiskusi secara terbuka dan menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan publik.

Menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu tidak dapat dilepaskan dari agenda yang lebih luas, yakni reformasi partai politik dan kemungkinan perubahan konstitusi.

AIPI berharap naskah akademik dan rancangan undang-undang yang disusun dapat menjadi alternatif masukan bagi DPR dan pemerintah.

Baca juga :  Partai Non Parlemen Didorong Dapat Banpol

Alfitra menegaskan, organisasi tersebut akan berupaya menghasilkan rumusan terbaik tanpa bergantung pada apakah seluruh usulannya nantinya diterima oleh pembentuk undang-undang.

DPR sendiri telah membentuk panitia kerja (Panja) revisi UU Pemilu. Pembahasan ditargetkan rampung pada Desember 2026, sedangkan pengesahan undang-undang ditargetkan pada Maret 2027.

Dalam FGD tersebut, hadir sebagai narasumber Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan, Rektor Universitas Bali Dwipa I Nyoman Sucipta, dan akademisi ilmu politik Universitas Udayana Muhammad Ali Azhar.

Adapun pembahas yang hadir meliputi Ketua AIPI Bali I Gede Wardhana, akademisi hukum Ketut Ngastawa, serta akademisi ilmu pemerintahan Universitas Warmadewa I Putu Hadi Pradnya.

Reporter: Agus Pebriana