Bupati Klaten Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Haram dari Banyak Sumber
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Hamenang diduga menerima uang dari berbagai sumber, mulai dari suap untuk menghapus temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), fee proyek pengadaan barang dan jasa, hingga setoran rutin dari badan usaha milik daerah (BUMD) dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 23 orang di tiga lokasi, yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta.
Kemudian, sebanyak 10 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten; Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah; serta Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026), malam.
Achmad menjelaskan, konstruksi perkara ini terbagi dalam lima klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025.
Pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.
Temuan itu terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
Atas temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto diduga melakukan pertemuan dengan Ahmad Luthfi dan Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jawa Tengah di Semarang.
Dalam pertemuan itu, dibahas rencana penghapusan dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium tersebut. Pertemuan lanjutan kemudian dilakukan pada Mei 2026 antara Hamenang dan Ahmad Luthfi untuk menegosiasikan penghapusan temuan pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang. Namun, setelah dilakukan negosiasi, keduanya disebut menyepakati pemberian uang sebesar Rp400 juta.
Hamenang selanjutnya meminta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klaten Rizqan Iryawan menyiapkan uang tersebut. Rizqan kemudian meneruskan permintaan itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan adanya penggunaan kode “AMIDIS” dalam komunikasi terkait penyiapan uang. Ahmad Luthfi disebut memberikan kode tersebut kepada Hamenang melalui perantara Iwan Hery Setiawan dan Agus Suprapto.
Namun, pemberian uang itu ditunda setelah adanya OTT KPK di Muara Enim yang berkaitan dengan dugaan suap audit BPK.
Meski demikian, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan yang diduga terjadi antara Hamenang dan Ahmad Luthfi.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari penyedia atau kontraktor proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten. Sejak menjabat sebagai bupati, Hamenang diduga menerima fee dari sejumlah penyedia dengan total lebih dari Rp2 miliar.
Rinciannya, Hamenang diduga menerima Rp1,90 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui Rizqan Iryawan. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional.
Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bram antya Samuel Rizkiargyanto, serta Rp100 juta dari pihak swasta lainnya melalui Rizqan Iryawan. Kedua penerimaan tersebut juga disebut digunakan untuk kepentingan pribadi Hamenang.
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari paguyuban tambang galian C. Pada 2026, Hamenang diduga menerima uang Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai pihak swasta bernama Legiman.
Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo, yang merupakan adik Hamenang, untuk digunakan dalam sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Selain itu, KPK mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang secara rutin oleh pengusaha tambang galian C kepada sebuah LSM bernama Lindu Aji dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan.
KPK menyatakan akan mengoordinasikan temuan terkait dugaan pemberian uang kepada LSM tersebut dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri.
Klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), BUMD, hingga OPD di lingkungan Pemkab Klaten.
KPK menduga Hamenang menerima setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025 hingga saat ini.
Setoran tersebut diduga berasal dari sejumlah badan usaha dan instansi daerah. Rinciannya, Rp30 juta per bulan dari PDAM, Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha Perseroda, Rp30 juta per bulan dari BPR Klaten, serta Rp15 juta hingga Rp20 juta dari RSUD Bagas Waras.
Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari potongan upah pungut yang berasal dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
Pada periode 2025-2026, Hamenang diduga menerima uang potongan upah pungut sekurang-kurangnya Rp280 juta melalui Rizqan Iryawan.
Pada 2025, uang yang diterima disebut berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Sementara pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp70 juta setiap triwulan.

Tinggalkan Balasan