DIKSIMERDEKA.COM RIYADH – Algojo Arab Saudi kembali bersiap mengayunkan pedangnya, dan kali ini sasarannya memicu kemarahan global. Nyawa seorang pemuda bernama Youssef al-Manasif kini berada di ujung tanduk setelah rezim kerajaan menjatuhkan vonis mati kepadanya. Mirisnya, “dosa” pemuda ini hanyalah menghadiri aksi demonstrasi dan acara pemakaman saat usianya masih berkisar 15 hingga 17 tahun!

Kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional langsung meradang. Kasus ini menjadi potret telanjang betapa masifnya lonjakan tren Eksekusi Mati Arab Saudi untuk kejahatan tanpa kekerasan, terutama di bawah cengkeraman kekuasaan Putra Mahkota, Mohammed bin Salman (MBS).

Dilansir dari The Guardian, Youssef diciduk aparat pada tahun 2017 silam. Ia dituduh melakukan serangkaian kejahatan, termasuk bergabung dalam demonstrasi yang menuntut kebebasan beragama bagi kelompok minoritas Syiah. Tak hanya itu, otoritas Saudi bahkan menganggap kehadirannya di sebuah acara pemakaman sebagai bentuk protes makar. Alhasil, ia diseret ke pengadilan pidana khusus—sebuah tribunal rahasia yang sejatinya dibentuk untuk mengadili kasus terorisme kelas kakap.

Baca juga :  Rodrigo Duterte Segera Diadili! ICC Tegaskan Ada Bukti Pembunuhan Massal

Disiksa Sampai Mengaku, Pengacara ‘Gaib’ Selama 5 Tahun

Lembaga amal HAM, Reprieve, membongkar fakta proses hukum yang mengerikan. Selama di balik jeruji besi, Youssef disiksa habis-habisan dan dipaksa menandatangani pengakuan palsu. Ironisnya lagi, ia baru dipertemukan dengan pengacara yang ditunjuk oleh negara untuk pertama kalinya pada tahun 2022, alias lima tahun setelah penangkapannya!

Kini, Mahkamah Agung Saudi dilaporkan telah menguatkan vonis mati tersebut. Keputusan ini secara otomatis menutup pintu harapan terakhir Youssef untuk lolos dari maut. Di sisi lain, pihak keluarga memilih bungkam seribu bahasa. Mereka dicekam ketakutan akan ancaman pelecehan atau bahkan penangkapan jika berani buka suara di depan publik.

“Tidak ada yang bisa mereka lakukan sekarang selain menunggu,” sesal Duaa Dhainy, konsultan untuk lembaga Reprieve dan Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa-Saudi.

Dhainy mengecam keras kesewenang-wenangan rezim tersebut. “Mereka menggunakan eksekusi sebagai alat untuk menunjukkan betapa berkuasanya mereka dan bagaimana mereka dapat mengancam siapa saja yang tidak mengikuti aturan mereka. Kami pikir dia harus diperlakukan sebagai anak di bawah umur dan tidak dijatuhi hukuman mati karena dakwaannya berkaitan dengan saat dia berusia di bawah 18 tahun,” tegasnya.

Baca juga :  Bos Media Hongkong Jimmy Lai Divonis 20 Tahun Penjara, Putrinya: Bapak Saya Bisa Mati Jadi Martir di Balik Penjara

Janji Manis MBS Hapus Hukuman Mati Anak Cuma Pepesan Kosong?

Di bawah komando Pangeran MBS, para aktivis menyoroti lonjakan angka eksekusi mati yang disebut sangat “mengerikan”. Sepanjang tahun lalu saja, rekor tercipta dengan 356 nyawa melayang di tangan algojo negara. Celakanya, mayoritas dari mereka yang dieksekusi adalah warga negara asing yang tersandung kasus narkoba ringan dan tanpa kekerasan.

Reprieve mencatat, sejak 2015, ada sedikitnya 17 orang yang dieksekusi mati di Arab Saudi atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan saat masih berstatus anak-anak. Fakta ini jelas menampar wajah Kerajaan Saudi yang pada tahun 2020 lalu sempat memoles citranya dengan mengeluarkan dekrit kerajaan. Dekrit itu berjanji menghapuskan hukuman mati bagi anak-anak dan menyatakan bahwa individu tidak akan dihukum mati untuk kejahatan yang dilakukan saat mereka masih di bawah umur.

Baca juga :  Kesepakatan Nuklir AS Arab Saudi Picu Alarm Perlombaan Senjata di Timur Tengah

Praktiknya di lapangan ternyata nol besar. Kerajaan tetap mengesahkan hukuman mati dalam sejumlah kasus yang melibatkan terdakwa anak-anak. Kasus paling kejam terjadi pada bulan April lalu, saat Arab Saudi mengeksekusi mati Ali al-Subaiti, bersama pamannya, Mustafa al-Subaiti, atas pelanggaran “teroris” non-mematikan yang dilakukan saat Ali baru berusia 12 tahun!

Pakar HAM independen PBB sebelumnya telah menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus Youssef al-Manasif. PBB mendesak agar otoritas setempat segera membatalkan Eksekusi Mati Arab Saudi yang direncanakan terhadap orang-orang yang didakwa melakukan pelanggaran saat berusia di bawah 18 tahun.

Senada dengan PBB, lembaga Human Rights Watch (HRW) memberikan kecaman tak kalah tajam. Mereka menegaskan bahwa mengeksekusi Youssef atas kejahatan tanpa kekerasan yang dilakukan saat ia masih di bawah umur akan menjadi “titik terendah baru yang tidak masuk akal” bagi sejarah penegakan hukum negara tersebut.