DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana non-budgeter dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dana tersebut diduga berasal dari sebagian nilai pengadaan yang mencapai Rp400 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sekitar 50 persen dari nilai pengadaan tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk pembelian atau pengadaan jasa penempatan iklan (placement).

Baca juga :  KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

“Bahwa sebagian atau sekitar 50% dari nilai pengadaan sejumlah Rp400 miliar, separuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Menurut Budi, penyidik kini berfokus menelusuri peruntukan dana non-budgeter tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang dan tujuan penggunaannya.

“Jadi uang-uang dana non-budgeter ini peruntukannya untuk siapa dan untuk apa, sehingga dalam proses penyidikannya menjadi utuh,” ujarnya.

Baca juga :  KPK Ungkap Keterlibatan Silmy Karim di Kasus Pemerasan WNA: Terima Jatah Rp100 Juta Per Minggu

Penelusuran aliran dana tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan yang juga mendalami dugaan pengondisian dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa di Bank BJB.

Dalam pemeriksaan saksi pada Selasa ini, penyidik mendalami keterangan KDS mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bank BJB.

Keterangan tersebut diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan hingga penggunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk penempatan iklan.

Baca juga :  KPK Bongkar Dugaan 'Tarif' Mutasi hingga Promosi Jabatan di ATR/BPN

Sementara itu, seorang saksi berinisial NK yang juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan tidak hadir. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap NK pada Kamis pekan ini.

KPK masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan tersebut, termasuk dugaan pengondisian proses pengadaan dan aliran dana yang berasal dari proyek bernilai ratusan miliar rupiah.