Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap di Bedugul
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap buronan terpidana kasus penipuan, Firman Handoko.
Firman Handoko ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026).
Firman merupakan terpidana kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp50 miliar. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan.
Proses pencarian Firman berlangsung sejak Rabu malam (7/10/2026). Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Tim AMC Kejaksaan Agung bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk melacak keberadaan terpidana.
Namun, berdasarkan informasi hasil pelacakan, Firman telah bergerak menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Tim AMC kemudian melanjutkan pengejaran ke wilayah tersebut. Dari Sidoarjo, Firman diketahui bergerak menuju Banyuwangi sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.
Tim AMC mengikuti pergerakan Firman hingga ke Bali, sementara Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali bersiaga untuk mendukung koordinasi dan pengamanan. Setelah melakukan pelacakan dan pemantauan, kedua tim akhirnya menangkap Firman di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul.
Saat ditangkap, Firman diketahui sedang berlibur bersama istri dan kedua anaknya. Proses pengamanan berlangsung aman dan tertib. Firman beserta keluarganya disebut kooperatif sehingga tidak terjadi perlawanan.
Setelah penangkapan, Firman dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dengan didampingi istri dan kedua anaknya. Rombongan tiba pada pukul 17.15 WITA dan diterima oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Seksi I Bidang Intelijen, serta Pelaksana Harian Kepala Seksi V Bidang Intelijen.
Setelah proses penerimaan dan koordinasi, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Denpasar sebelumnya telah diminta menyiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi.
Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan mendukung upaya penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan