Bongkar Penyelundupan 61 Kg Merkuri Ilegal di Bakauheni, Polisi Gulung Kurir dan Penerima
Modus Penumpang Bus Umum, Ratusan Stiker Emas Siap Edar Turut Disita
DIKSIMERDEKA.COM BAKAUHENI Praktik kotor penyelundupan dan perdagangan bahan kimia berbahaya kembali diendus aparat. Sebanyak 61 kilogram merkuri ilegal yang nyaris beredar bebas, sukses digagalkan jajaran Polres Lampung Selatan di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Aksi nekat ini terbongkar pada Kamis (1/10/2026) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas yang tengah melakukan pemeriksaan rutin mencurigai seorang pria penumpang bus umum. Benar saja, saat barang bawaannya digeledah, puluhan botol berisi cairan perak beracun itu ditemukan tanpa secuil pun dokumen izin yang sah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, , memastikan jaringan ini langsung diusut tuntas.
“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, berperan membawa merkuri dan seorang wanita M. (52), warga Jakarta Barat, diduga sebagai penerima merkuri.” kata Stefanus.
Tak mau buruannya putus di tangan kurir, penyidik langsung tancap gas melakukan pengembangan dari penangkapan E.K.L. Jejak pengiriman barang mematikan tersebut ternyata bermuara ke wilayah Bogor, Jawa Barat. Tanpa buang waktu, tim bergerak dan berhasil mencokok M. (52), si penerima barang haram tersebut.
“Polisi menyita 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram.” kata Stefanus.
Ironisnya, barang berbahaya ini sudah dipersiapkan secara matang untuk dilempar ke pasaran. Selain puluhan botol merkuri, penyidik juga menyita 200 lembar label stiker yang siap ditempel di kemasan. Tulisannya cukup mencolok: “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan – Siap Pakai”. Fakta ini mengindikasikan kuat bahwa merkuri tersebut dipersiapkan secara khusus untuk disuplai ke sindikat penambangan emas ilegal.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus bersiap menua di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba lantaran menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal. Ancamannya tak main-main: maksimal 5 tahun penjara dan denda raksasa Rp100 miliar.
Polisi juga melapisinya dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait bisnis tanpa izin berusaha. Pasal ini turut mengancam keduanya dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Kini, polisi terus mendalami dari mana hulu pasokan merkuri ini berasal.

Tinggalkan Balasan