DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulteng menangkap 2 orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Palu Kota, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 20 Mei 2024 lalu.

Kedua pelaku yakni LJ (62) warga negara China yang berprofesi sebagai teknisi dan ZX (62) warga negara China yang berprofesi sebagai teknisi laboratorium. “Keduanya beralamat di Hunan, China,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan di hadapan wartawan di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024).

Baca juga :  Polda Sulteng Masih Buru Satu Tersangka Penipuan Online Trading Investasi

Dalam aksi tersebut, polisi menyita 3 alat berat ekskavator, 20 tong plastik, 4 buah mesin alkohol, 3 buah pipa paralon, 1 set alat uji sampel, 2 buah jerigen berkapasitas 30 liter berisi asam hidrolik 32 persen dan hidrogen peroksida.

Baca juga :  Dari 93 Kasus, Polda Sulteng Sita 776,72 Gram Sabu dan 6.454 Pil THD

Kegiatan yang dilakukan WNA tersebut diduga termasuk dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin. Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengembangkan dan/atau memanfaatkan, mengangkut, menjual mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. berupa bahan batu/pasir yang mengandung emas.

Baca juga :  Pastikan Keamanan Rapat Pleno Pemilu 2024, Jalan S Parman Kota Palu Ditutup

Dari perbuatan kedua tersangka tersebut, disebutkan negara dirugikan sekitar Rp 11 miliar. “Tersangka dijerat Pasal 158 dan 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana penjara paling lama 5 tahun. denda Rp 100 miliar,” tutupnya.

Reporter: Nur Rahmad