DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025 – 2030, Sirajudin Lasena (SJL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut, Sulawesi Utara.

Sirajudin langsung ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Dalam perkara ini, Sirajudin diduga mematok fee sebesar 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Selain itu, dia diduga menentukan fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

Adapun, dugaan pemerasan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan.

Sirajudin juga diduga mengatur calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Dia disebut memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut menuliskan nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek.

“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.

Setelah nama vendor ditentukan, Kepala Dinas PUPR disebut berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar proyek dimenangkan vendor yang telah diplot.

“Selanjutnya atas persetujuan Bupati, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di ploting sebelumnya,” tuturnya.

Dalam salah satu proyek, pihak swasta kemudian disebut menyerahkan uang Rp130 juta kepada Sirajudin. Uang tersebut diduga merupakan sebagian fee 10 persen untuk proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek Rp1,9 miliar.

“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10%, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar,” kata Taufik.

Selain dugaan pemerasan, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diterima Sirajudin selama 2023-2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar.

Sirajudin disebut menerima Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut. Sementara Rp10,79 miliar lainnya disebut berasal dari pihak-pihak lain.

Adapun dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai total Rp200 juta. Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September s.d. 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.

Reporter: Satrio