Parpol di Bali Didorong Tertibkan Data Keanggotaan Sejak Dini
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mendorong partai politik menertibkan dan memperbarui data kepengurusan serta keanggotaan sejak dini untuk menghadapi tahapan pemilu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan administrasi dan penumpukan pekerjaan menjelang tahapan verifikasi.
Dorongan itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I 2026 di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (17/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, pimpinan partai politik tingkat Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, serta ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang membidangi tahapan terkait.
Lidartawan meminta parpol segera memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, dan sekretariat agar selalu dalam kondisi mutakhir. Ia juga mendorong penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi warga yang telah menyerahkan KTP sebagai dukungan keanggotaan.
Menurut Lidartawan, penertiban data sejak awal akan membuat parpol lebih siap menghadapi tahapan pemilu sekaligus mencegah pekerjaan menumpuk ketika memasuki batas waktu. Pemutakhiran tersebut juga mendukung tata kelola kepemiluan yang semakin berbasis teknologi informasi atau paperless.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Luh Putu Sri Widyastini mengatakan, hasil pemutakhiran data yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota se-Bali masih menemukan sejumlah data keanggotaan partai politik berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Data tersebut telah disampaikan kepada masing-masing parpol untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Parpol juga diminta memperbarui data secara mandiri melalui Sipol, termasuk menghapus data anggota yang berstatus TMS.
Menurut Sri, pemutakhiran data akan dilakukan secara berkala hingga menjelang tahapan verifikasi. Dengan demikian, data keanggotaan yang digunakan dalam tahapan selanjutnya diharapkan sudah bersih dan valid.
Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan mengapresiasi langkah KPU dalam melakukan pencermatan dan pembersihan data NIK masyarakat serta data keanggotaan yang berstatus TMS.
Bawaslu mendorong pencermatan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap data aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah persoalan ketika NIK masyarakat tercatat sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Selain persoalan data, Sutrawan mengingatkan partai politik untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen serta ketentuan mengenai sebaran keanggotaan.
Menutup rapat, Lidartawan meminta KPU Kabupaten/Kota se-Bali proaktif memberikan pendampingan teknis kepada parpol, khususnya dalam penggunaan Sipol. Komunikasi dengan pengurus partai dan Liaison Officer (LO) juga diminta diperkuat.
Parpol juga diminta segera memperbarui Surat Keputusan (SK) kepengurusan dan mengunggahnya ke Sipol agar data tetap sinkron.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan