DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan mencopot pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali jika terbukti melakukan tindakan menyimpang atau ‘macam-macam’ seperti korupsi.

“Oh, dari awal saya gariskan. Kalau ada yang aneh-aneh, macam-macam, langsung saya copot jabatannya,” ungkap Koster saat konferensi pers pembukaan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (16/9/2026).

Koster menekankan pentingnya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyebut terdapat sejumlah area yang sangat rentan terjadi praktik korupsi antara lain, pengisian jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.

Dalam pengisian jabatan, Koster menegaskan bahwa prinsip merit harus menjadi dasar. Koster mengaku sejak awal tidak pernah meminta uang dalam proses promosi atau pengisian jabatan.

“Jangan ada yang main-main. Saya tidak pernah minta uang untuk promosi jabatan. Saya hanya minta bekerja dengan baik,” kata Koster.

Hal serupa pun berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Koster meminta jajaran pemerintah tidak melakukan praktik suap atau permainan dalam proses tersebut.

Baca juga :  Koster Jajaki Kerja Sama Internasional untuk Percepat Transformasi Hijau Bali

Sementara itu, terkait pelayanan publik, Koster menegaskan pelayanan harus berlangsung tanpa meminta imbalan. Ia mengatakan kecepatan pelayanan tidak boleh ditukar dengan pemberian uang kepada aparatur.

Koster menilai pencegahan korupsi bukan semata-mata tanggung jawab KPK, kejaksaan, kepolisian, maupun lembaga penegak hukum lainnya. Upaya tersebut juga harus menjadi tanggung jawab seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat, termasuk keluarga.

Koster mengatakan integritas juga perlu dibangun dari lingkungan keluarga, terutama melalui hubungan suami dan istri.

Ia meminta para pejabat dan pasangannya saling mengingatkan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kemampuan mengelola penghasilan agar tidak hidup melampaui kemampuan ekonomi.

Koster mencontohkan, apabila seseorang memiliki penghasilan 100, maka pengeluaran sebaiknya berada di bawah angka tersebut sehingga masih terdapat ruang untuk menabung.

Menurut dia, pola hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan dapat menimbulkan persoalan.

“Kalau pendapatan kita 100, ya belanja 80, simpan 20. Jangan pendapatan 100, belanja 150” ujarnya.

Baca juga :  Gubernur Koster Resmikan Pembangunan PLTS di Atas Tol Bali Mandara

Karena itu, Koster meminta pasangan pejabat ikut berperan mengingatkan apabila pola pengeluaran mulai tidak sesuai dengan kemampuan penghasilan.

Menurut dia, keluarga merupakan salah satu benteng awal dalam mencegah seseorang terjerumus pada tindakan yang melanggar hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Koster juga menyampaikan pentingnya membangun budaya antikorupsi melalui tiga pendekatan, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ia menilai ketiganya tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.

Koster mengatakan pendidikan antikorupsi juga perlu ditanamkan sejak usia sekolah. Adapun, Pemprov Bali sebelumnya telah memiliki peraturan gubernur mengenai pendidikan antikorupsi di sekolah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Ibnu Basuki Widodo mengatakan gaya hidup yang melebihi penghasilan menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut Ibnu, seseorang yang memiliki pengeluaran lebih besar daripada penghasilan akan terdorong mencari sumber pendapatan tambahan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.

Kondisi tersebut menjadi semakin berisiko ketika orang tersebut memiliki jabatan dan kewenangan dalam pemerintahan.

Baca juga :  Dukung Bali Green Energy, Anvaya Hotel Resmi Pakai Panel Surya

“Kalau penghasilan Rp20 juta dengan gaya hidup yang Rp30 juta, maka yang Rp10 juta akan mencari penghasilan yang lain. Nah, penghasilan yang lain yang tidak halal atau tidak legal, itulah yang memicu terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Ibnu.

Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menerapkan pola hidup sederhana. Sederhana, kata dia, bukan berarti membatasi seseorang dalam memenuhi kebutuhan, melainkan memastikan pengeluaran tidak lebih besar daripada penghasilan.

“Jangan lebih besar pasak daripada tiang. Tidak lebih besar gaya hidup dari penghasilan,” ujarnya.

Menurut Ibnu, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan KPK menjalankan program Keluarga Berintegritas. Keluarga, khususnya pasangan, dinilai memiliki peran penting dalam membangun sekaligus menjaga integritas pejabat.

“Istri atau pendamping itu mempunyai nilai yang cukup kuat dalam pengelolaan antikorupsi. Bisa juga dia mengerem terjadinya tindak pidana korupsi, bisa juga memicu terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Ibnu.

Reporter: Agus Pebriana