DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Wakil Ketua DPRD Bali I Gede Komang Kresna Budi meminta wacana kenaikan upah pekerja di Bali mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan industri. Kenaikan upah dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi jangan sampai justru membebani perusahaan hingga berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Kresna Budi menanggapi wacana kenaikan upah pekerja di Bali yang saat ini masih berada di bawah angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang disebut mencapai sekitar Rp5,2 juta. Sementara rata-rata upah pekerja di Bali berkisar Rp3,2 juta-Rp3,5 juta.

Menurut Kresna Budi, peningkatan upah perlu diikuti peningkatan pendapatan perusahaan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha.

“Pendapatan masyarakat di bawah juga harus naik. Itu justru banyak dampaknya. Kalau pengusaha tidak untung, bagaimana caranya menggaji orang?” ujarnya, Senin (14/9/2026).

Menurut dia, kondisi industri pariwisata Bali saat ini perlu menjadi salah satu pertimbangan. Kresna Budi mengatakan tingkat okupansi hotel, misalnya, masih belum merata. Karena itu, kenaikan upah yang terlalu tinggi tanpa diikuti peningkatan pendapatan industri dikhawatirkan membuat sebagian usaha kesulitan mempertahankan pekerjanya.

Baca juga :  Gubernur Koster dan DPRD Bali Satu Suara Bahas RAPBD Semesta Berencana 2026

“Misalkan okupansinya masih berapa? Kalau hotel yang 100 kamar isinya baru 40 persen, kan sulit juga meningkatkan pendapatan karyawannya,” katanya.

Sebaliknya, jika tingkat kunjungan dan okupansi meningkat, kemampuan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja juga akan semakin besar.

“Kalau naik di angka 90 persen, 100 persen, tidak disuruh pun naik dia. Karena ada pendapatan lain yang harus didapatkan oleh masyarakat kita,” ujarnya.

Kresna Budi mengatakan peningkatan pendapatan pekerja tidak hanya dapat ditempuh melalui kebijakan kenaikan upah. Pemerintah juga perlu memperkuat sektor-sektor ekonomi yang menjadi sumber pendapatan masyarakat.

Hal tersebut, menurut dia, sejalan dengan pandangan Fraksi Golkar dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 yang mendorong agar anggaran pemerintah lebih banyak diarahkan ke sektor ekonomi produktif.

Baca juga :  DPRD Bali Minta Harus Ada Antisipasi Jika Takbiran Bertepatan dengan Nyepi

“Makanya dari Fraksi Golkar juga menginginkan penggunaan anggaran ke sektor-sektor ekonomi riil. Kalau tidak dipakai dulu jalur-jalur ini, bagaimana caranya meningkatkan pendapatan?” katanya.

Dia menyebut sejumlah sektor yang perlu diperkuat, antara lain pertanian, peternakan, UMKM, serta pengembangan destinasi pariwisata.

Menurut Kresna Budi, penguatan sektor tersebut penting karena sebagian besar masyarakat Bali masih menggantungkan penghidupan dari sektor pertanian dan peternakan.

“Kalau sudah itu meningkat, jenjang antara yang di atas dengan yang di bawah bisa berkurang,” ujarnya.

Meski demikian, dia menegaskan kenaikan upah bukan berarti harus ditunda apabila memang industri mampu membayarnya. Pemerintah dan pihak terkait perlu melihat kemampuan riil perusahaan serta dampaknya terhadap keberlangsungan lapangan kerja.

“Kalau memang memungkinkan sekarang, ya silakan. Tapi dampaknya harus dipikirkan pada pengusaha,” katanya.

Dia mencontohkan kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat membuat perusahaan yang memiliki kemampuan terbatas mengurangi tenaga kerja. Kondisi tersebut justru berpotensi merugikan pekerja yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

Baca juga :  Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak Disepakati

“Kalau tiba-tiba pengusaha tidak mampu lagi, jangan sampai lapangan pekerjaan tidak ada. Kasihan juga yang dari luar ingin berubah, tiba-tiba lapangan pekerjaan tidak ada,” ujarnya.

Karena itu, Kresna Budi menilai angka kebutuhan hidup layak sekitar Rp5,2 juta tidak bisa serta-merta dijadikan angka kenaikan upah tanpa melihat kemampuan ekonomi Bali dan dunia usaha.

“Situasi dan kondisi sangat menentukan. Kalau memang mampu, siapa yang tidak mau menyenangkan pegawainya? Pemerintah Bali pasti sangat senang. Tapi kalau memang memungkinkan,” katanya.

Menurut dia, kebijakan upah harus disusun secara realistis dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja sekaligus keberlanjutan usaha dan ketersediaan lapangan kerja.

“Realistis saja berbicara. Keadaan itu yang menentukan apa yang menjadi keputusan kita,” tegasnya.

Reporter: Agus Pebriana