DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali, Senin (27/07/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh pengurus HSNI se-Bali, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali I Putu Sumardiana, Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa, serta Kepala Karo Hukum Setda Bali Ngurah Satria Wardhana.

Secara khusus rapat tersebut membahas surat mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali I Putu Sumardiana kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan ditembuskan ke Komisi I DPRD Bali.

Sebelumnya, DPD HNSI Provinsi Bali telah melayangkan surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali I Putu Sumardiana.

Dalam surat bernomor 07/DPD.HNSI-Bali/VI/2026, HSNI menilai Putu Sumardiana tidak mampu menjalankan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. Padahal perda tersebut telah berlaku selama 9 tahun.

Anggota Komisi I DPRD Bali Made Supartha menyesalkan adanya mosi tidak percaya tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi sinyal bahwa ada masalah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah, khususnya DKP Bali.

“Kita sayangkan sekali sampai muncul mosi tidak percaya kepada pemerintah. Dari situasi ini kita harus mengambil pelajaran melindungi nelayan dan masyarakat pesisir,” kata Supartha.

Supartha menyoroti Perda Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang hingga kini belum diimplementasikan secara optimal. Padahal, menurutnya, peraturan tersebut menjadi dasar perlindungan terhadap nelayan dan kelembagaan Bendega di Bali.

Baca juga :  Gubernur Koster dan DPRD Bali Satu Suara Bahas RAPBD Semesta Berencana 2026

“Sudah hampir sembilan tahun sejak perda itu disahkan, tetapi persoalan kelembagaan Bendega saja belum tuntas. Ini yang saya sayangkan. Pemerintah harus hadir karena Bendega merupakan wadah penting bagi masyarakat pesisir,” katanya.

Senada Anggota DPRD Tagel Winarsa menilai munculnya mosi tidak percaya menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega.

Menurut Tagel, setelah hampir sembilan tahun diberlakukan, pemerintah perlu menjelaskan manfaat yang telah dirasakan nelayan dari keberadaan perda tersebut.

Dalam kesempatan itu, Tagel mempertanyakan apakah kelembagaan Bendega yang diamanatkan dalam perda telah terbentuk di seluruh kabupaten/kota. Menurutnya, apabila hingga kini belum terbentuk bendega, berarti implementasi perda masih sangat lemah.

“Apa yang dirasakan setelah perda ini dibuat, apa manfaatnya setelah perda ini disahkan,” tegasnya.

Menanggapi surat mosi tidak percaya tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana menegaskan dirinya menghormati kritik yang disampaikan HNSI sebagai bagian dari proses demokrasi.

“Sebagai Kepala Dinas saya selalu memandang kritik sebagai bagian dari demokrasi. Saya senang menerima kritik, tetapi tentu kritik yang konstruktif, berkualitas, harus didukung data yang objektif, dan dapat diukur,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Bali.

Baca juga :  DPRD Bali Akan Kaji Tuntutan Mahasiswa Aliansi Bali Tidak Diam

Ia kemudian membantah tudingan HNSI yang menyebut selama dirinya menjabat tidak ada terobosan maupun pencapaian yang signifikan di sektor kelautan dan perikanan.

Sumardiana menjelaskan selama ia memimpin DKP Bali memperoleh penilaian baik dalam Indeks Inovasi Daerah serta berhasil meraih predikat wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) sebagai indikator kinerja organisasi.

“Tidak mudah loe mendapat WBK di era sekarang. tapi kami dapat,” terangnya.

Sumardiana menjelaskan, sejak mulai menjabat pada 2023, sejumlah program telah dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Salah satunya memberikan bantuan kepada 20 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Kabupaten Karangasem, Jembrana, Tabanan, dan Badung dengan nilai sekitar Rp1,12 miliar pada 2023. Lalu pada 2024, bantuan kembali disalurkan kepada kelompok nelayan di Karangasem.

Sementara pada 2026, DKP Bali memfasilitasi berbagai perizinan usaha bagi nelayan kecil, termasuk membantu pengurusan pas kecil dan dokumen kapal yang menjadi syarat legalitas kapal nelayan.

“Pertanyaan apakah saya tidak bekerja selama ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menegaskan seluruh program yang dijalankan dinas setiap tahun dievaluasi Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, selama memimpin DKP Bali tidak pernah ditemukan oleh BPK penyimpangan anggaran maupun pelanggaran dalam pelaksanaan program.

Adapun terdapat lima hal yang disorot HSNI dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD HNSI I Nengah Manumudhita bertarikh 8 Juni 2026.

Baca juga :  Fraksi Gerindra-PSI Soroti Tata Kelola Internal BPD Bali

Pertama, HNSI menilai selama menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Putu Sumardiana tidak mampu menghadirkan terobosan maupun hasil pembangunan yang berdampak nyata bagi nelayan dan masyarakat pesisir.

Menurut HNSI, pembangunan sektor kelautan dan perikanan berjalan lambat sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan belum tercapai.

Kedua, HSNI menilai Putu Sumardiana melaksanaan tugas pokok dan fungsi tidak mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Perda Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega, serta Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali.

Ketiga, HNSI menilai Sumardiana mengabaikan arahan Gubernur Bali Wayan Koster terkait pembentukan dan pemberdayaan lembaga Bendega sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, khususnya Segara Kerthi.

Keempat, HNSI mempersoalkan diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) legalisasi kelembagaan Bendega yang dinilai bertentangan dengan roh Perda Nomor 11 Tahun 2017 serta melampaui kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Terakhir, HNSI menilai kepemimpinan Putu Sumardiana belum memiliki pemahaman yang memadai terhadap kearifan lokal dan budaya masyarakat pesisir.

Kondisi tersebut, menurut HNSI, menyebabkan keberadaan Bendega sebagai identitas sekaligus penopang sosial ekonomi masyarakat pesisir belum mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Reporter: Agus Pebriana