SINGAPURA DIKSIMERDEKA.COM – Pengadilan Tinggi Singapura memerintahkan Bloomberg News dan salah satu reporternya membayar ganti rugi sebesar S$460.000 atau sekitar US$355.700 (sekitar Rp5,8 miliar) setelah dinyatakan melakukan pencemaran nama baik terhadap dua menteri kabinet Singapura.

Dilansir dari The Guardian, putusan yang dirilis pada Selasa (15/7) menyatakan Bloomberg dan jurnalis Low De Wei secara bersama-sama wajib membayar S$230.000 kepada masing-masing menteri. Nilai tersebut terdiri atas S$170.000 sebagai ganti rugi umum dan S$60.000 sebagai ganti rugi yang diperberat (aggravated damages).

Gugatan Berawal dari Laporan Properti Mewah

Kasus ini bermula dari artikel Bloomberg yang diterbitkan pada Desember 2024 mengenai transaksi properti mewah jenis Good Class Bungalow (GCB), salah satu kategori rumah paling bergengsi di Singapura.

Dalam laporan tersebut disebutkan transaksi yang melibatkan Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam dan Menteri Tenaga Kerja Tan See Leng sebagai bagian dari pembahasan mengenai dugaan minimnya transparansi transaksi properti bernilai tinggi di Singapura.

Baca juga :  Bahlil Bertemu Menteri Singapura Tan See Leng, Bahas Ekspor Listrik Surya dari Indonesia

Kedua menteri kemudian menggugat Bloomberg dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Hakim Nilai Artikel Fokus pada Dua Menteri

Hakim Audrey Lim menilai artikel tersebut pada dasarnya berfokus pada transaksi properti kedua menteri, sementara pembahasan mengenai tren transaksi properti mewah hanya dijadikan latar belakang cerita.

Menurut hakim, narasi mengenai penggunaan struktur kepercayaan (trust structure) dan transaksi tanpa pencatatan tertentu digunakan sebagai cara untuk membawa perhatian pembaca kepada transaksi yang melibatkan kedua pejabat tersebut.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan reporter Bloomberg bersikap ceroboh ketika menggambarkan keterbukaan data transaksi properti di Singapura.

Hakim menilai informasi mengenai transaksi tersebut sebenarnya tersedia dalam sistem informasi pertanahan milik Singapore Land Authority (SLA) dan dapat diakses publik.

Bloomberg Tetap Pertahankan Laporannya

Bloomberg membantah telah melakukan pencemaran nama baik.

Baca juga :  Kasus Dialami Media Bali Preseden Buruk Kebebasan Pers

Perusahaan media tersebut menyatakan artikel yang diterbitkan bertujuan mengulas tren transaksi properti mewah dan tidak pernah menuduh kedua menteri melakukan pelanggaran hukum.

Pemimpin Redaksi Bloomberg, John Micklethwait, mengatakan pihaknya kecewa atas putusan tersebut.

“Kami berpendapat sejak awal bahwa laporan kami akurat dan memiliki kepentingan publik yang penting. Kami tetap percaya kedua menteri memberikan penafsiran yang sangat dipaksakan terhadap artikel yang sebenarnya merupakan laporan jurnalistik yang kuat,” ujarnya kepada Reuters.

Hingga kini Bloomberg belum memastikan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sengketa Makin Memanas

Dalam persidangan terungkap bahwa sebelumnya pemerintah Singapura telah mengeluarkan Correction Direction berdasarkan Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) terhadap artikel Bloomberg.

Alih-alih menghapus artikel, Bloomberg justru membuka akses artikel tersebut secara gratis dengan menghapus paywall agar pembaca dapat melihat pemberitahuan koreksi yang ditempatkan di bagian atas tulisan.

Baca juga :  Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 22.230 Benih Lobster ke Singapura

Di saat yang sama, Bloomberg tetap menyatakan tidak sependapat dengan arahan pemerintah dan mempertahankan isi laporannya.

Sikap tersebut menjadi salah satu alasan hakim menyatakan terdapat unsur yang memperberat tanggung jawab Bloomberg dalam perkara ini.

Sorotan terhadap Kebebasan Pers

Putusan ini kembali menarik perhatian terhadap hubungan antara kebebasan pers, perlindungan reputasi pejabat publik, dan regulasi media di Singapura.

Selama beberapa tahun terakhir, Singapura dikenal memiliki aturan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai keliru dengan penerapan yang ketat, termasuk melalui POFMA. Pemerintah menyatakan aturan tersebut diperlukan untuk melawan informasi palsu, sementara sebagian organisasi kebebasan pers menilai regulasi tersebut dapat berdampak pada ruang pemberitaan media.

Kasus Bloomberg ini menjadi salah satu perkara paling menonjol yang melibatkan media internasional dan pemerintah Singapura dalam beberapa tahun terakhir.