DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Komisi XI DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak hanya sibuk membangun konsep Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), tetapi juga memastikan fondasi hukumnya benar-benar kokoh. Sebab, tanpa kepastian hukum, ambisi menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan internasional berisiko hanya menjadi proyek mercusuar.

Peringatan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU PFII bersama kalangan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam forum tersebut, Harris mengaku mendapat perspektif baru setelah mendengarkan penjelasan para akademisi mengenai konsep PFII. Kekhawatirannya bahwa kawasan itu akan menjadi “negara di dalam negara” pun mulai terjawab.

“Secara jujur saya mendapatkan satu pencerahan yang luar biasa. Tadinya saya membayangkan ini ada satu negara di dalam negara. Ternyata memang bukan negara di dalam negara, tetapi satu sistem yang khusus yang diberi nama PFI ini yang walaupun bertabrakan dengan banyak undang-undang lainnya, tetapi karena sifatnya adalah lex specialis, maka ini memungkinkan,” ujar Harris.

Baca juga :  DPR Ingatkan BI Jangan Bikin UMKM Sesak Napas Demi Selamatkan Rupiah

Meski demikian, ia mengingatkan Panja RUU PFII agar tidak lengah. Menurutnya, setiap pasal harus disusun dengan sangat hati-hati karena regulasi tersebut akan menjadi pijakan utama bagi beroperasinya pusat finansial internasional di Indonesia.

Karena itu, Harris meminta penjelasan lebih rinci terkait sejumlah substansi dalam draf RUU PFII, mulai dari pengaturan aktivitas offshore, fasilitas perpajakan, hingga berbagai insentif fiskal yang akan diberikan kepada pelaku usaha maupun tenaga ahli.

Sorotan utamanya tertuju pada usulan pemberian insentif pajak hingga 100 persen. Menurutnya, kebijakan sebesar itu tidak boleh hanya dilihat dari sisi daya tarik investasi, tetapi juga harus mempertimbangkan manfaat yang akan diterima negara.

“Kalau semuanya dipotong 100 persen, kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apa yang negara bisa dapatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya,” katanya.

Politikus Komisi XI itu juga mengingatkan bahwa faktor paling menentukan keberhasilan PFII bukan sekadar insentif, melainkan tingkat kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia. Ia menilai perubahan regulasi yang kerap terjadi selama ini telah menimbulkan persepsi ketidakpastian di mata pelaku usaha global.

Baca juga :  DPR Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Baru, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

“Tanpa adanya kepercayaan, tidak ada orang yang mau meletakkan duitnya nanti di PFI. Sehingga ini akan menjadi bangunan-bangunan kosong apabila aktivitas keuangan internasional yang diharapkan tidak terjadi,” ungkapnya.

Selain kepastian hukum, Harris meminta pemerintah memperkuat sistem mitigasi risiko agar PFII tidak dicap sebagai pusat money laundering maupun tax haven. Menurutnya, reputasi Indonesia di mata dunia tidak boleh dipertaruhkan demi mengejar investasi.

Dalam pembahasan itu, Harris juga mempertanyakan usulan penggunaan prinsip common law dalam penyelenggaraan PFII. Ia meminta akademisi memberikan argumentasi yang kuat karena Indonesia selama ini menganut sistem civil law.

“Kenapa semua narasumber mengusulkan bahwa untuk PFI ini pakai common law? Apa civil law tidak mampu untuk menyelesaikan ini? Ini menjadi pertanyaan bagi kami supaya nanti mampu menjelaskan ketika merancang undang-undangnya,” tuturnya.

Di sisi lain, Harris mengapresiasi pandangan para akademisi yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, semangat tersebut harus menjadi roh dalam penyusunan RUU PFII agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca juga :  DPR Desak Utang Korban Bencana Sumatera Dihapus, Komisi XI : Jangan Cuma Direstrukturisasi!

Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah menyiapkan kajian yang lebih komprehensif mengenai penetapan Bali sebagai lokasi PFII. Menurutnya, keputusan tersebut harus memiliki dasar yang kuat, mengingat Jakarta selama ini telah memiliki infrastruktur yang lebih matang sebagai pusat kegiatan keuangan.

**“Kenapa Bali? Kenapa tidak Jakarta yang infrastrukturnya sudah siap? Kajian ini penting agar nanti kita memiliki argumentasi yang kuat ketika mempertanggungjawabkan pilihan tersebut,” pungkasnya.

Menurut Harris, pembentukan PFII tidak hanya berbicara soal pemberian insentif kepada investor. Regulasi yang tengah disusun juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku industri keuangan internasional. Dengan begitu, Indonesia tidak hanya menarik modal asing, tetapi juga mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan dunia yang lebih dulu berkembang secara sehat dan berkelanjutan.”