Pemprov Bali Dukung Mekanisme Imbal Jasa Lingkungan, Namun Tunggu Payung Hukum dari Pusat
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menyambut baik gagasan penguatan kebijakan fiskal berbasis kelestarian lingkungan dengan penerapan mekanisme imbal jasa lingkungan.
Namun kebijakan tersebut masih menunggu kepastian regulasi dan payung hukum dari pemerintah pusat agar dapat diterapkan di daerah.
Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta mengatakan pihaknya mendukung usulan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golongan Karya (Golkar) terkait imbal jasa lingkungan dalam pengelolaan fiskal.
“Penguatan Kebijakan Fiskal Berbasis Kelestarian Lingkungan, termasuk gagasan mekanisme imbal jasa lingkungan saya sangat sependapat,” terangnya saat membacakan pandangan umum Geburnur Bali dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Selasa (14/7/2026).
Meski demikian, Giri mengatakan agar kebijakan tersebut memiliki pijakan hukum, maka harus menunggu penyelesaian regulasi di tingkat nasional.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar menyampaikan usulan terkait penguatan kebijakan fiskal berbasis kelestarian lingkungan dengan penerapan mekanisme imbal jasa lingkungan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, yang menggagendakan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Penjelasan Gubernur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali, Jumat (19/7/2026).
Pembaca pandangan Fraksi PDI Perjuangan AA Gede Agung Sayoga, mengatakan bahwa tata kelola pembangunan daerah yang akuntabel juga perlu diwujudkan melalui penguatan kebijakan fiskal yang mendukung keberlanjutan lingkungan hidup.
“Kami mengapresiasi inisiatif Kabupaten Bangli yang telah menyusun kajian mengenai Imbal Jasa Lingkungan sebagai upaya memperkuat perlindungan kawasan hulu dan menjaga keberlanjutan sumber daya air di Bali, sekaligus menegaskan peran strategis Kabupaten Bangli sebagai kawasan resapan yang menopang sistem hidrologi Pulau Bali,” ujar Sayoga.
PDI Perjuangan menilai, inisiatif tersebut patut memperoleh dukungan Pemerintah Provinsi Bali sekurang-kurangnya melalui penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Bali atau Peraturan Gubernur sebagai landasan hukum implementasi mekanisme Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan lintas kabupaten/kota.
“Kebijakan tersebut tentu sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, sekaligus memperkuat konservasi sumber daya air bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujarnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan