RUU Perampasan Aset Dipastikan Tak Dicoret, DPR Bantah Isu Keluar dari Prolegnas 2026
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Isu yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 langsung dibantah DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan kabar yang beredar di media sosial itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
Martin memastikan hingga kini RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan tidak pernah diputuskan keluar melalui Rapat Paripurna DPR.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” tegas Martin dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, RUU tersebut masih berada di nomor urut enam sebagai usul inisiatif DPR dan saat ini penyusunannya terus dikerjakan oleh Komisi III DPR RI.
Martin mengungkapkan pembahasan bahkan semakin intensif. Komisi III rutin menggelar rapat dan mengundang berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil (NGO), hingga praktisi untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan tersebut.
“DPR dan pemerintah sama-sama memiliki komitmen menyusun RUU ini sebaik mungkin dengan melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkembangan lebih rinci mengenai substansi pasal-pasal dalam RUU sepenuhnya berada di bawah kewenangan Komisi III DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang menyusun rancangan tersebut.
Waspadai Abuse of Power
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, DPR ingin memastikan aturan tersebut benar-benar mampu memberantas korupsi tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Mayoritas mendukung pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar jangan sampai menimbulkan abuse of power,” ujar Habiburokhman.
Selain mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana, DPR juga membahas perlindungan terhadap hak pihak ketiga maupun anggota keluarga yang tidak terkait dengan tindak pidana.
Didukung Prabowo
RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasannya sebagai bagian dari penguatan agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Sejak Januari 2026, Komisi III telah menggelar serangkaian rapat penyusunan naskah akademik, rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta diskusi dengan berbagai perguruan tinggi, organisasi advokat, mahasiswa, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Pembahasan masih terus berlangsung sepanjang Juli 2026 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi RUU sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Tinggalkan Balasan