DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Alarm bagi pemerintah daerah mulai berbunyi. Rencana pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari sekitar Rp900 triliun menjadi Rp600 triliun pada 2027 memunculkan kekhawatiran besar terhadap nasib jutaan aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, tenaga kesehatan (nakes), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komisi II DPR tak ingin efisiensi anggaran berujung pada terganggunya pelayanan publik. Karena itu, mereka mendesak pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan penurunan dana transfer berpotensi menggerus kemampuan daerah membayar belanja pegawai yang selama ini masih sangat bergantung pada APBD.

“Transfer daerah yang dari Rp900 triliun turun menjadi Rp600 triliun untuk 2027. Gaji guru, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, selama ini dibebankan kepada APBD,” kata Aria Bima,

Komisi II DPR berharap skema pembiayaan melalui APBN dapat memberikan kepastian bagi PPPK di seluruh Indonesia. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat tetap fokus meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap kemampuan membayar gaji aparatur di tengah penyesuaian anggaran.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, persoalan tersebut sudah dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu kesimpulannya adalah mendorong agar pembiayaan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.

Baca juga :  Denpasar Rancang Pendapatan Tahun 2024 Rp 1,97 Triliun

Langkah itu dinilai penting agar pemerintah daerah tidak semakin terbebani di tengah penurunan dana transfer yang mencapai sekitar Rp300 triliun.

“Kami meminta agar PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan dari belanja pemerintah pusat,” ujarnya.

Jangan Ada PHK PPPK

Aria menegaskan, PPPK yang telah diangkat tidak boleh menjadi korban efisiensi anggaran maupun kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah.

Menurutnya, DPR meminta pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, akibat penyesuaian fiskal maupun ketentuan belanja pegawai daerah.

“Kami meminta PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK akibat efisiensi maupun ketentuan belanja pegawai daerah,” tegasnya, Rabu (8/7/2026).

Daerah Dinilai Sangat Bergantung pada Transfer Pusat

Aria mengingatkan, sebagian besar pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemangkasan anggaran dinilai berpotensi memberikan tekanan besar terhadap kemampuan daerah membiayai ASN.

Baca juga :  RUU P2APBN Tahun 2021 Disahkan Menjadi Undang-Undang

Ia menyebut masih banyak daerah yang lebih dari 80 persen APBD-nya bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.

“Kalau transfer turun Rp300 triliun, tekanannya pasti besar. Apalagi kita baru mengangkat sekitar 1,7 juta ASN dan PPPK. Kalau daerah tidak mampu menggaji, dampaknya akan sangat besar terhadap pelayanan publik,” katanya.

Mendagri dan Kemenkeu Diminta Bergerak

Komisi II DPR juga meminta Kementerian Dalam Negeri aktif berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB serta Kementerian Keuangan agar skema pembiayaan ASN, PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dapat dialihkan ke APBN mulai 2027.

Menurut DPR, langkah tersebut diperlukan agar efisiensi fiskal tidak berimbas pada kualitas pelayanan masyarakat.

Baca juga :  Wamenkeu: Realisasi Belanja Hingga April 2020 Mencapai Rp623,98 Triliun

Dorongan tersebut merupakan bagian dari hasil rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada 8 Juni 2026 yang membahas penataan tenaga honorer dan PPPK.

Dengan skema itu, DPR berharap pemerintah daerah tetap mampu menjalankan pelayanan publik secara optimal meskipun alokasi dana transfer dari pemerintah pusat diproyeksikan turun signifikan pada 2027.

Rencana pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN dinilai menjadi salah satu opsi untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah. Selama ini, banyak pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat sehingga ruang fiskalnya terbatas ketika harus memenuhi belanja pegawai. Dengan skema pembiayaan dari APBN, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian bagi guru, tenaga kesehatan, dan aparatur lainnya yang telah diangkat sebagai PPPK. Langkah tersebut juga dinilai dapat mengurangi tekanan terhadap APBD, terutama di daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian anggaran pada 2027.