DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) menyatakan dukungan terhadap perjuangan para dosen yang tengah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

KMHDI menilai negara perlu segera memperkuat jaminan kesejahteraan dosen sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

Sebelumnya, dalam kesaksian di sidang MK, dosen Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, mengungkapkan gaji pokoknya sebesar Rp2,6 juta meski telah bergelar doktor.

Ketua Departemen Pendidikan dan Kebudayaan PP KMHDI I Dewa Gede Darma Permana mengatakan kondisi tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca juga :  KMHDI Dukung Diplomasi Prabowo di BRICS untuk Perkuat Kemandirian Indonesia

“Atas nama KMHDI, kami menyatakan dukungan kepada para dosen yang sedang memperjuangkan hak kesejahteraannya di Mahkamah Konstitusi. Apa yang disampaikan dalam persidangan merupakan realitas yang masih dialami banyak dosen, khususnya dosen non-PNS,” kata Dewa Permana, Jumat (4/7/2026).

Menurutnya, kesejahteraan dosen tidak hanya berkaitan dengan hak tenaga pendidik, tetapi juga menentukan kualitas pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia menilai masih terdapat dua persoalan utama yang perlu segera dibenahi, yakni belum adanya standar gaji pokok nasional yang layak bagi seluruh dosen, terutama dosen non-PNS, serta belum meratanya jaminan kesejahteraan di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca juga :  Cetak Pengusaha Muda Hindu, KMHDI Kick-Off Diklat Kewirausahaan Nasional

“Banyak dosen muda harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup, sementara beban Tri Dharma Perguruan Tinggi terus meningkat. Kondisi ini tentu berdampak terhadap kualitas pendidikan tinggi,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, PP KMHDI menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI.

Pertama, menetapkan standar gaji pokok nasional yang layak bagi seluruh dosen, baik PNS maupun non-PNS, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan kompetensi akademik.

Kedua, mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan memperkuat pengaturan mengenai jaminan kesejahteraan dosen tanpa membedakan status kepegawaian.

Baca juga :  RUU PKS Tak Kunjung Disahkan, KMHDI: Keberpihakan DPR Diragukan

Ketiga, memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan tunjangan profesi, sertifikasi, dan berbagai hak kesejahteraan dosen agar berjalan transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan.

Dewa Permana menegaskan KMHDI akan terus mengawal isu kesejahteraan dosen dan mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa dan organisasi profesi dosen, untuk turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Kesejahteraan dosen merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang unggul, berkualitas, dan mampu meningkatkan daya saing bangsa,” katanya.

Editor: Agus Pebriana