Oleh: Esti Aryani, S.H, M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

Di era media sosial, ada satu kebiasaan yang semakin umum dilakukan masyarakat:, yaitu screenshot. Percakapan WhatsApp, unggahan Instagram, cuitan di media sosial, komentar Facebook, hingga foto pribadi seseorang dapat dengan mudah disimpan dan disebarluaskan hanya dalam hitungan detik. Apa yang awalnya dianggap sebagai cara mengabadikan informasi kini berkembang menjadi budaya digital yang sering menimbulkan persoalan hukum.

Banyak orang beranggapan bahwa mengambil dan membagikan tangkapan layar merupakan tindakan yang biasa. Padahal, tidak semua informasi yang berhasil di screenshotdapat disebarluaskan secara bebas. Dalam banyak kasus, kebiasaan tersebut justru menjadi awal munculnya sengketa hukum, pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, bahkan tindak pidana berbasis elektronik.

Fenomena ini semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan. Ketika seseorang merasa kesal, kecewa, atau marah terhadap orang lain, langkah yang paling mudah dilakukan adalah menyebarkan isi percakapan pribadi ke ruang publik. Tujuannya beragam, mulai dari mencari dukungan publik, mempermalukan pihak tertentu, hingga sekedar melampiaskan emosi.

Masalahnya, tidak semua percakapan pribadi dapat dipublikasikan tanpa konsekuensi hukum. Sebuah percakapan yang dilakukan dalam ruang privat pada dasarnya mengandung aspek kerahasiaan dan hak privasi para pihak yang terlibat. Ketika percakapan tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan, muncul potensi pelanggaran terhadap hak privasi seseorang.

Dalam perspektif hukum, hak atas privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman terhadap dirinya. Di era digital, perlindungan tersebut mencakup pula data dan komunikasi pribadi yang dilakukan melalui media elektronik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan perlindungan terhadap data pribadi seseorang. Nama, nomor telepon, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang tidak boleh digunakan atau disebarluaskan secara sembarangan.

Budaya screenshot menjadi bermasalah ketika tangkapan layar tersebut mengandung data pribadi yang kemudian dipublikasikan tanpa dasar yang sah. Tidak sedikit kasus di mana nomor telepon seseorang tersebar luas akibat unggahan tangkapan layar percakapan. Akibatnya, korban mengalami gangguan, perundungan, hingga ancaman dari pihak lain yang tidak dikenal.

Risiko hukum juga dapat muncul ketika tangkapan layar digunakan untuk menyerang reputasi seseorang. Dalam praktiknya, sebagian orang hanya membagikan sebagian percakapan yang menguntungkan dirinya, sementara bagian lain yang memberikan konteks justru dihilangkan. Akibatnya, publik memperoleh informasi yang tidak utuh dan membentuk opini yang merugikan pihak tertentu.

Di sinilah persoalan pencemaran nama baik sering muncul. Meskipun seseorang merasa memiliki bukti berupa screenshot, penyebaran informasi tersebut tetap harus memperhatikan hak dan kepentingan pihak lain. Kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merusak kehormatan atau reputasi seseorang secara sewenang-wenang.

Lebih jauh lagi, budaya screenshot juga menimbulkan persoalan etika sosial. Masyarakat mulai kehilangan ruang privat karena setiap percakapan berpotensi direkam dan disebarluaskan kapan saja. Akibatnya, hubungan pertemanan, hubungan kerja, bahkan hubungan keluarga menjadi lebih rentan terhadap konflik akibat hilangnya kepercayaan.

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa tangkapan layar juga memiliki fungsi penting dalam penegakan hukum. Dalam banyak perkara, screenshot justru menjadi alat bukti elektronik yang membantu mengungkap suatu peristiwa hukum. Ancaman, penipuan, pelecehan seksual online, wanprestasi bisnis, dan berbagai tindak pidana siber sering dibuktikan melalui rekaman percakapan digital.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Artinya, tangkapan layar dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang dapat dibuktikan keaslian dan relevansinya dengan perkara yang diperiksa.

Persoalan utamanya bukan terletak pada tindakan mengambil screenshot, melainkan pada tujuan dan cara penggunaannya. Jika digunakan untuk kepentingan pembuktian hukum atau perlindungan hak, maka tangkapan layar dapat menjadi alat yang sah dan bermanfaat. Sebaliknya, jika digunakan untuk mempermalukan, menyebarkan data pribadi, atau menyerang reputasi orang lain, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Masyarakat perlu memahami bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa aturan. Setiap unggahan memiliki jejak hukum, dan setiap penyebaran informasi memiliki tanggung jawab hukum. Kemudahan teknologi sering membuat orang lupa bahwa tindakan yang dilakukan dalam hitungan detik dapat menimbulkan dampak yang panjang bagi orang lain.

Budaya screenshot adalah cerminan zaman yang serba digital. Namun kecanggihan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika. Tidak semua yang bisa disimpan harus disebarkan, dan tidak semua yang berhasil direkam layak dipublikasikan.

Sebelum menekan tombol “bagikan”, ada baiknya setiap orang bertanya pada dirinya sendiri apakah tindakan ini melindungi hak atau justru melanggar hak orang lain? Sebab di era digital, satu tangkapan layar yang dianggap sepele dapat berubah menjadi awal dari persoalan hukum yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.