DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali berencana akan menyerahkan hasil rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) kepada Gubernur Bali Wayan Koster saat sidang Paripurna DPRD Bali, Jumat (19/06/2026) siang ini.

Dua rekomendasi yang diserahkan yakni hasil pengawasan terhadap dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai, serta terkait keberadaan bangunan villa di kawasan hutan yang merupakan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Keputusan itu ditetapkan setelah dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bali. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa dua rekomendasi hasil kerja Pansus TRAP akan diserahkan kepada Gubenur Bali Wayan Koster dalam dalam sidang paripurna ke-41.

“Ya, Bamus memutuskan ada agenda penyerahan,” ungkap Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya saat ditemui usai rapat di lantai 3 DPRD Bali.

Baca juga :  Gerindra dan Demokrat Minta Pj Gubernur Bali Atensi Kasus Finns Beach Club

Sebelumnya, dua rekomendasi tersebut telah diserahkan oleh Ketua Pansus TRAP I Made Supartha kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Selasa (02/06/2026).

Perlu diketahui, dalam rekomendasi terkait BTID, hasil pengawasan oleh Pansus TRAP menemukan sejumlah kegiatan pemanfaatan ruang yang dinilai berpotensi tidak selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan menimbulkan indikasi ketidaksesuaian antara peruntukan ruang dengan implementasi di lapangan.

Di samping itu, praktik tukar-menukar lahan pengganti kawasan mangrove di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas serta diduga tidak melalui prosedur sesuai ketentuan.

Pansus juga menemukan indikasi reklamasi terselubung melalui aktivitas pemotongan dan pemadatan lahan di kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai, serta bentuk pemanfaatan lahan lain yang dianggap tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi.

Pansus juga menyoroti pembangunan marina dan aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan KEK Serangan yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Bali hingga 12 mil laut.

Baca juga :  Kaban Kesbangpol Ngurah Wiryanata Ditunjuk Jadi Plt Sekretaris DPRD Bali

Berdasarkan hasil pendalaman pansus yang diperkuat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 1,12 hektare serta dugaan penebangan mangrove.

Temuan tersebut bahkan telah ditindaklanjuti KKP melalui penghentian sementara kegiatan dan pemasangan papan segel.

Selain persoalan lingkungan, pansus juga menyoroti pembatasan akses masyarakat terhadap tempat suci, pesisir, dan laut di kawasan Serangan.

Kawasan yang sebelumnya menjadi ruang terbuka masyarakat dinilai mulai bergeser menjadi kawasan dengan kontrol akses ketat melalui sistem pemeriksaan dan pengamanan privat.

Pansus menilai kondisi itu bertentangan dengan komitmen dalam Perjanjian Nomor 046/BTID-MOU/1998 tentang Pelestarian dan Pengembangan Pariwisata di Kawasan Pulau Serangan yang menegaskan pengembangan kawasan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat terhadap akses ruang hidup, kawasan suci, pesisir, dan laut.

Baca juga :  Rochineng: Buleleng Harus Kita ‘Ambil’

Selain itu, pansus juga meminta adanya keterbukaan terkait kontribusi pengelolaan kawasan terhadap daerah, termasuk kontribusi fiskal, manfaat ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta dampak kesejahteraan bagi masyarakat Bali.

Pansus menegaskan apabila ke depan masih ditemukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai ketentuan hukum, DPRD Bali akan melakukan pendalaman lanjutan melalui mekanisme pengawasan guna mempertimbangkan rekomendasi penghentian dan penutupan kegiatan secara permanen.

Sementara itu, terkait kawasan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pansus menemukan indikasi pelanggaran tata ruang dan dugaan perusakan hutan akibat berdirinya bangunan vila di kawasan hutan tanpa izin.

Pembangunan tersebut juga disebut tidak didukung dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng disebut tidak dapat menunjukkan data maupun dokumen terkait alas hak kepemilikan bangunan di kawasan tersebut.

Reporter: Agus Pebriana