KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek Jalur Kereta Lewat Mantan Kepala Balai BTP Medan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan pengaturan lelang serta pemberian fee proyek kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan, Dandun Prakosa (DP), sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Dandun, salah satunya untuk menelusuri aliran fee proyek jalur kereta api yang masuk ke kantong pegawai Kemenhub.
“Saksi DP hadir dan diperiksa. penyidik mendalami dugaan pengaturan lelang dan pemberian fee proyek kepada pihak-pihak di Kemenhub,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Dandun diketahui merupakan ASN Kementerian Perhubungan yang pernah menjabat sebagai Kepala Balai BTP Medan pada periode Desember 2020 hingga Maret 2023.
Selain Dandun, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferry Septha Indrianto (FSI), wiraswasta yang diketahui menjabat Direktur PT Pijar Utama dan Direktur PT Indria Putra Persada. Namun, pemeriksaan terhadap Ferry belum dapat dilakukan.
“Untuk saksi FSI, pemeriksaannya dijadwalkan ulang oleh penyidik,” ujar Budi.
Sekadar informasi, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, per Mei 2026. Kali ini, KPK mulai menyidik dugaan korupsi di wilayah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Sumatera.
KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi siapa tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api ini. Sebab, sprindik baru dalam pengembangan perkara ini masih bersifat umum.

Tinggalkan Balasan