DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran uang sebesar Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.

Fakta tersebut mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan importasi di Bea Cukai. Dalam persidangan, pemilik Blue Blue Ray Cargo, John Field, mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp21 miliar kepada Djaka Budi.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa setiap fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan analisis bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga :  KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI

“Fakta-fakta itu muncul dalam persidangan dari keterangan pihak yang diminta untuk menjelaskan terkait dengan konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, ataupun soal aliran uang. Tentu ini akan menjadi analisa yang komprehensif oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk nanti kemudian dilaporkan ke pimpinan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Menurut Budi, fakta persidangan tersebut juga berpotensi menjadi bahan pengembangan perkara yang saat ini masih berjalan di tahap penyidikan.

Baca juga :  Sematkan Ruh Antikorupsi dalam Semangat Bela Negara

“Termasuk juga di fase penyidikan, saat ini masih ada satu tersangka, yaitu Saudara B yang memang masih berjalan. Sehingga fakta-fakta dalam persidangan itu bisa untuk pengayaan dalam proses pembuktian pokok perkara atau nanti menjadi materi baru yang dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan penyidikannya,” ujarnya.

KPK, lanjut Budi, masih akan mencermati seluruh keterangan yang muncul di persidangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Sebab, fakta yang disampaikan oleh satu pihak masih perlu diuji dan dikonfirmasi dengan alat bukti maupun keterangan lainnya.

Baca juga :  Dinyatakan Sehat, Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Penjara

“Ini masih dari satu sisi. Tentunya butuh juga konfirmasi atau keterangan lain yang bisa menguatkan fakta ini,” tegas Budi.

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap pengakuan pemilik Blue Blue Ray Cargo, John Field, yang menyebut telah memberikan uang sebesar Rp21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang kini menjadi perhatian KPK untuk didalami lebih lanjut dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.